MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Terbitkan Surat Edaran, Simak Isinya

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Terbitkan Surat Edaran, Simak Isinya

31 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran terkait aturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN di DKI Jakarta.

Anas menandatangani surat edaran Nomor 17 Tahun 2023 tentang WFH selama KTT ASEAN pada Rabu (16/8/2023).

Adapun penerbitan SE tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan  KTT ASEAN ke-43 pada 5-7 September 2023.

Baca Juga:

Terungkap, MA Cancel Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Sebabnya

Wahai Semua Wartawan atau Jurnalis di Indonesia, Ini Info Terbaru untuk Anda, Lihat

Selain itu, SE tersebut juga untuk memberikan kejelasan sistem kerja bagi pegawai ASN di lingkungan instansi masing-masing.

Pasalnya, SE ini mengatur tentang penyesuaian sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang berkantor di wilayah DKI Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN.

“SE ini perlu kami keluarkan menindaklanjuti arahan Bapak Presiden untuk mendukung kelancaran persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN yang berlangsung pada tanggal 5-7 September 2023 di Jakarta dengan mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH),” ujarnya, seperti dikutip dari laman KemenPAN-RB, Kamis (31/8/2023).

Dalam SE tersebut terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain:

a) Sistem kerja pegawai ASN pada instansi pemerintah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN ke-43 Tahun 2023 disesuaikan melalui pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dirumah (WFH).

b) Ketentuan persentase pembagian pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan yang melaksanakan tugas di rumah (WFH) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini

c) Imbauan terhadap pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (WFH), PPK agar memastikan pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal

d) Pelaksaan penyesuaian sistem kerja sebagaimana dimaksud pada pemantauan dan pengawasan untuk memenuhi sasaran dan target kinerja organisasi, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:

Pengumuman Terbaru Bagi Masyarakat Indonesia, Segini Denda Bakar Sampah Sembarangan, Cek

9 Provinsi Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Lihat Sekarang

Sementara itu, berikut hal-hal yang perlu dilakukan oleh instansi pemerintah:

1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi

2. Menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi

3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan

4. Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

(Ber/Nes)