
Terungkap, MA Cancel Vonis Mati Ferdy Sambo, Begini Sebabnya
30 Agustus 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terkait putusan kasasi tersebut, MA menjelaskan alasan pembatalan hukuman tersebut.
Putusan itu menyatakan bahwa dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa.
Salah satu yang menjadi pertimbangan MA adalah karena Sambo sudah 30 tahun mengabdi di Kepolisian.
Baca Juga:
Ayo Daftar, Kemenag RI Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Rincian Formasinya
Detik-detik Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Lihat Raut Wajahnya
Selain itu, ia juga telah menyadari kesalahannya dalam kasus ini.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” demikian bunyi kasasi, seperti dikutip Rabu (30/8/2023).
Kemudian, majelis hakim juga menilai persidangan yang selama ini berjalan turut menimbulkan rasa penyesalan bagi Sambo.
Baca Juga:
Astra International Tbk Bawa Kabar Baik, 25 Posisi Lowongan yang Dibuka, Tertarik? Cek
Pemerintah Keluarkan Pengumuman Terbaru Terkait LPG 3 Kg, Asli Mengejutkan
Sehingga selaras dengan tujuan pemidanaan yang ingin menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim lantas meralat hukuman mati Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca Juga:
(Ber/Nes)