Nasib Honorer, MenPAN-RB Sampaikan Point Penting, Isinya Mengejutkan

Nasib Honorer, MenPAN-RB Sampaikan Point Penting, Isinya Mengejutkan

16 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas membahas sejumlah persoalan terkait nasib honorer dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta.

Dalam rapat tersebut, salah satu persoalan yang dibahas adalah terkait honorer K2 masih banyak yang belum diangkat menjadi ASN PNS maupun PPPK.

Anggota Komisi II DPR juga menanyakan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi ASN.

Baca Juga:

Beasiswa Terbaru Ini Sungguh Menguntungkan, Kuliah Gratis Sampai Lulus, Minat? Cek

Dear Pencari Beasiswa Terbaru, Bagi SMA/SMK hingga S2, Buruan Sikat, Cek Sekarang

Pasalnya, salah satu substansinya adalah terkait penyelesaian permasalahan honorer atau non ASN.

Kemudian, ditanyakan juga apakah honorer K2 yang berijazah SMA dan sudah mengabdi puluhan tahun dengan gaji minim juga bisa diangkat menjadi PPPK.

Saat membuat rumusan kesimpulan rapat, MenPAN-RB justru meminta agar Komisi II DPR merumuskan kesimpulan yang berkaitan dengan audit terhadap data honorer secara menyeluruh.

Semula, data tersebut berjumlah 2,3 juta dan sudah disertai Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala daerah selain Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Lalu Anas mendiktekan redaksional kalimat kesimpulan yang diminta sesuai dengan perintah Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang selaku pimpinan rapat.

Adapun poin 3 kesimpulan rapat tersebut pada akhirnya berbunyi “Komisi II DPR RI meminta kepada KemenPAN-RB melakukan audit menyeluruh terkait dana honorer/non-ASN dengan melibatkan BKN dan BPKP”.

Sebelum kalimat tersebut disetujui, Anggota Komisi II DPR Syamsurizal sempat melontarkan pertanyaan.

Ia menanyakan audit tersebut terhadap data honorer yang mana, apakah yang sudah ada SPTJM-nya, karena ada data yang lama dan baru.

Anas kemudian menjelaskan bahwa audit data yang ia minta dilakukan oleh BPKP dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.

Meski telah dilampiri SPTJM, kata dia, ternyata masih ada data honorer yang tidak valid.

Ia pun telah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa akan ada dampak hukum bila data honorer tidak valid namun dibuatkan SPTJM.

“Karena (dengan adanya honorer bodong), pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip” ujarnya, Rabu (13/9/2023).

aca Juga:

Breaking News, Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar? Segini Total Kekayaannya, Luar Biasa

Halo PNS Lulusan SMA di Indonesia, Pemerintah Bawa Kabar Baik untuk Anda, Sungguh Luar Biasa

Ia pun menegaskan apabila menemukan data honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam seleksi PPPK meski masuk dalam honorer yang mendapat afirmasi.

Sementara itu, untuk pengesahan RUU ASN, Anas menyebut rencananya akan dilakukan pada bulan ini.

Baca Juga:

(Ber/Nes)