Pengumuman Terbaru Bagi Masyarakat Indonesia, Segini Denda Bakar Sampah Sembarangan, Cek

Pengumuman Terbaru Bagi Masyarakat Indonesia, Segini Denda Bakar Sampah Sembarangan, Cek

30 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Satpol PP Kota Tangerang akan menjatuhkan sanksi tegas bagi warga yang membakar sampah sembarangan.

Adapun pelaku yang terbukti membakar sampah sembarangan akan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Wawan Fauzi mengatakan telah mengerahkan petugas untuk melakukan patroli.

“Kita sudah kerahkan petugas untuk berpatroli dan menerima segala laporan masyarakat untuk segera ditindaklanjuti,” jelasnya, seperti dikutip dari Antara, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga:

Ayo Daftar, Kemenag RI Buka Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Simak Rincian Formasinya

Detik-detik Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba, Lihat Raut Wajahnya

Lebih lanjut, Wawan mengatakan bahwa Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah mengeluarkan surat edaran terkait pengelolaan sampah.

Adapun edaran tersebut meliputi larangan membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis.

Kemudian larangan membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum, dan tempat lainnya yang sejenis.

Selain itu, larangan membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan.

Serta larangan membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

Nantinya, Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran akan menindak tegas pelaku yang membakar sampah sembarangan.

Pelaku akan mendapatkan sanksi berupa ancaman pidana kurungan maksimal enam bulan atau denda Rp50 juta.

Menurut Wawan, Satgas Pengendalian Pencemaran merupakan petugas yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan dari Bidang Gakkum yang di dalamnya ada penyidik PPNS.

Wawan menekankan bahwa aturan ini tidak bisa dianggap remeh mengingat kondisi udara yang buruk belakangan ini.

Ia juga mengajak seluruh pihak untuk sama-sama mematuhi dan menegakkan aturan tersebut guna memperbaiki kualitas udara.

Baca Juga:

Astra International Tbk Bawa Kabar Baik, 25 Posisi Lowongan yang Dibuka, Tertarik? Cek

Pemerintah Keluarkan Pengumuman Terbaru Terkait LPG 3 Kg, Asli Mengejutkan

Pihaknya juga membuka layanan pengaduan jika ditemukan pihak-pihak yang melanggar.

Masyarakat bisa melakukan pengaduan secara luring dengan datang langsung ke Layanan Masyarakat di kantor Satpol PP Kota Tangerang.

Atau secara daring melalui LAKSA, 112, atau pengaduan cepat melalui nomor WhatsApp Satpol PP di 0812-1200-4664.

Baca Juga:

(Ber/Nes)