Untung 5 Juta Perbulan, Eliana Pemilik Restoran Palsu Diringkus Polisi

Untung 5 Juta Perbulan, Eliana Pemilik Restoran Palsu Diringkus Polisi

19 Juni 2021 0 By Tim Redaksi

POLISI telah menangkap pemilik restoran abal-abal di Surabaya. Pelaku bernama Eliana berusia 35 tahun.

Perempuan wirausawahan itu telah memiliki puluhan nama restoran abal-abal dengan berbagai nama tempat terkenal dan menampilkan makanan yang menarik perhatian pengguna aplikasi jasa layanan antarmakanan di ojek online.

 

 

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan bisnis restoran abal-abal itu sudah dijalankan Eliani sejak 2019. Dia berdalih menggunakan konsep cloud kitchen.

Cloud kitchen merupakan warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online.

Namun, yang dijalankan tersangka makanannya berbeda dengan yang ditawarkan dalam aplikasi.

“Hal itu menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang memesan melalui aplikasi ojol karena tidak sesuai apa yang dimau dan dibayangkan,” ujar dia saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/6).

Dalam menjalankan bisnisnya, Eliani mengontrak rumah atau ruko di beberapa daerah kemudian disulap menjadi dapur.

Setelah itu, dia merekrut pegawai untuk menyiapkan makanan yang dipesan melalui aplikasi

“Ada beberapa handphone yang nantinya dipakai untuk menerima pesanan dari aplikasi ojol,” jelasnya.

Dalam sebulan, keuntungan yang didapat Eliana sebesar Rp5 juta dari restoran abal-abal yang dia jalankan.

“Itu untung yang didapat setiap bulannya,” kata dia.

Eliana melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8 dengan ancaman hukumannya lima tahun dan denda Rp2 miliar.

 

Untung 5 Juta Per Bulan

Polrestabes Surabaya akhirnya menangkap ES, pemilik restoran abal-abal atau palsu di Surabaya.

ES itu ditangkap pada Selasa (15/6/2021). Penangkapan itu dilakukan setelah korban melapor ke polisi lantaran dirugikan lantaran tidak ada kesesuaian antara makanan yang pesan dengan yang diterima.

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya Iptu Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, ES sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Diduga, ES merupakan dalang di balik restoran abal-abal itu. Dia memiliki sekitar 30 nama restoran yang tersebar di berbagai titik di Surabaya dan Sidoarjo.

Tersangka sudah menjalankan bisnis restoran abal-abal sejak tahun 2019.

Dalam menjalankan aksinya ini, ES mengontrak rumah-rumah di beberapa daerah yang kemudian diubah menjadi dapur.

“Tersangka menggunakan konsep cloud kitchen. Yakni warung yang hanya menyediakan pesan antar secara online. Namun, makanan yang diantar ke konsumen berbeda dengan makanan yang ditawarkan dalam aplikasi,” katanya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (18/6/2021).

Dia menambahkan, masing-masing restoran mempunyai belasan akun merchant di layanan pesan antar makanan dalam aplikasi ojek online.

ES itu menipu para pelanggan dengan memasang foto yang tidak sesuai dengan kenyataan makanan yang dikirimkan. ES menggunakan nama-nama restoran terkenal untuk menarik pembeli.

ES dijerat UU Perlindungan Konsumen Pasal 62 Juncto 8. Ancaman hukumannya 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Saat ini tersangka sudah kami tahan,” ujarnya.

Sementara itu, ES mengaku, dia membuka restoran abal-abal itu sejak 2019. Selama beroperasi dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta setiap bulan.

Dalam menjalankan bisnisnya ini, ES tidak sendirian, namun ada beberapa pegawai.

“Saya minta orang untuk mendaftarkan nama-nama restoran ke aplikasi online,” kata ES sembari tertunduk.

Sebelumnya, sebuah video viral dari seorang warga Surabaya yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan restoran bodong di aplikasi pesan antar makanan.

Dalam video tersebut korban menyatakan sedang memesan makanan di aplikasi. Namun, pesanan itu tidak sesuai dengan menu yang ada di aplikasi.

Dalam video itu dia bahkan memperlihatkan kondisi restoran yang mengatasnamakan tempatnya sebagai restoran terkenal.

* (Montt/jpnn).