
Kasus Bupati Alor Berujung Dipolisikan, Respon Mabes Polri Mengejutkan
19 Juni 2021KASUS yang menimpa Bupati Alor Amon Djobo dampaknya makin berbuntut panjang.
Kasus ini bermula saat staf Kementerian Sosial yang menemui Bupati Alor Amon Djobo di Rumah Jabatan memarahi dan mengusir untuk segera meninggalkan Alor.
Peristiwa tersebut diketahui berlangsung pada pertengahan April 2021 dan baru tersebar saat ini di grup-grup media WhatsApp.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Enny Anggrek mengadukan Bupati Alor Amon Djobo ke Bareskrim Polri.
“Tujuan saya ke Mabes Polri hari ini untuk melaporkan video viral yang dilakukan Bapak Bupati Alor Amon Djobo yang telah mempermalukan kami dalam hal ini Ibu Mensos, saya sebagai Ketua DPRD Alor dan dua staf Kemensos,” kata Enny di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (18/6/2021)
Enny menjelaskan aduan yang disampaikannya terkait video Bupati Alor yang viral sedang memarahi staf Menteri Sosial Tri Rismaharini alias Risma, karena membagikan bantuan program keluarga harapan (PKH) melalui partai politik dan dibagikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Alor di wilayah daerah pemilihannya (dapil).
Menurut dia, Bupati Alor diduga melakukan ujaran kebencian atau penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah maupun pernyataan hoaks, dan pengancaman.
Dia pun membawa sejumlah barang bukti untuk diteliti lebih lanjut oleh penyidik. Misalnya, rekaman video pernyataan Bupati Alor yang viral dan lainnya.
“Makanya, saya hadir ke sini untuk konsultasi ke Mabes Polri terkait masalah yang viral. Ini sangat malu dan kata-katanya sangat jorok, apalagi kita orang NTT pasti semua tahu dengan bahasa makiannya itu sangat memalukan kaum perempuan,” kata anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan.
Terkait adanya laporan tersebut, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasinya mengatakan laporan Ketua DPR Kabupaten Alor terhadap Bupati Alor Amon Djabo masih dikonsultasikan apakah memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Masih dikonsultasikan. Untuk hasil konsultasi sementara, belum memenuhi unsur-unsur tindak pidana siber. Sehingga masih dikonsultasikan apakah unsur-unsur tindak pidana umumnya terpenuhi. Jadi belum dibuat laporan polisi,” ujar Ramadhan.
(Montt/GenPi/wartaekonomi)