Ini Sosok Briptu II, Oknum Polisi yang Perkosa Gadis 16 Tahun di Polsek

Ini Sosok Briptu II, Oknum Polisi yang Perkosa Gadis 16 Tahun di Polsek

23 Juni 2021 0 By Tim Redaksi

OKNUM polisi berinisial Briptu II kini telah mendekam di sel tahanan di Polres Ternate.

Briptu II kini sudah berstatus sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan gadis di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara (Malut).

Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan menuturkan pihaknya langsung menetapkan Briptu II sebagai tersangka sesaat setelah kejadian.

“Sesaat setelah kejadian itu langsung ditersangkakan,” jelasnya, Rabu (23/6/2021), seperti dikutip detiknews.

Kemudian, Adip menuturkan perkara tersebut saat ini masih dalam penanganan oleh Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Sementara korban yang masih berusia 16 tahun itu telah mendapat pendampingan dari Unit PPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara.

Adip menjelaskan peristiwa pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama rekannya menginap di sebuah penginapan di Sidangoli, Minggu (13/6/2021) lalu.

Saat itu, korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan menuju Kota Ternate memutuskan untuk menginap karena sudah kemalaman.

Kemudian, sekitar pukul 01.00 WITA, polisi tiba-tiba datang dan mengamankan keduanya ke Polsek Jailolo Selatan untuk memberikan keterangan.

Saat itulah, korban yang diinterogasi terpisah dengan rekannya diduga diperkosa oleh Briptu II di sebuah ruangan.

(Montt/Detik)