Hengky Sutejo Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Hengky Sutejo Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

12 Juni 2021 0 By Tim Redaksi

SUDAH jatuh tertimpah tangga. Pepatah ini dapat menggambarkan nasib Hengky Sutejo.

Napi seumur hidup di Lapas Narkotika Sungguminasa, Gowa ini kembali dituntut pidana mati atas kasus narkoba yang kembali digelutinya.

Hengky bersama dua rekannya, Sunardi alias Doyok (napi Rutan Kelas I Makassar) serta Hasrul alias Ardi (napi Lapas Narkotika Sungguminasa Gowa) ditangkap pada Agustus 2020.

Berkas perkara ketiga terdakwa dilakukan persidangan terpisah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Idil mengatakan dalam persidangan yang digelar Rabu kemarin terdakwa dituntut hukuman pidana mati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel dalam tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Dengan berat melebihi lima gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.

“Dia dituntut pidana mati. Selain dia adalah residivis, tuntutan maksimal ini dilakukan karena dia merupakan napi pidana seumur hidup,” kata Idil, Kamis (10/5/2021)

Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulsel, Yudi Indra Gunawan menjelaskan tuntutan maksimal sebagai komitmen kejaksaan dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Terdakwa merupakan residivis kasus serupa.

“Dalam kasus ini adalah kali ketiga, dua di antaranya di Jakarta. Dan yang terakhir ini masih di lapas dan melakukan kejahatan serupa,” bebernya.

(Montt/Fajar)