Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor

Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Swab RS Ummi Bogor

25 Juni 2021 0 By Tim Redaksi

MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun kepada Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamis (24/6/2021).

Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mendengar vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasus swab RS Ummi Bogor.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang di pimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto.

Menurut majelis hakim, HRS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.

Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya,” kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan,” tuntut jaksa sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

(Montt/Tribunnews)