Cekik Nasabah Digeruduk Polisi, Pinjam 3 Juta Kembalikan 60 Juta, Pinjol “Rp Cepat”

Cekik Nasabah Digeruduk Polisi, Pinjam 3 Juta Kembalikan 60 Juta, Pinjol “Rp Cepat”

18 Juni 2021 0 By Tim Redaksi

DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipiddeksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan disertai pemerasan berkedok pinjaman online (pinjol) melalui aplikasi bernama Rp Cepat yang mencekik nasabahnya.

 

 

Sebab, pinjol tersebut mencekik para nasabahnya.

Kasus ini sendiri berhasil terungkap setelah Bareskrim Polri sebelumnya menerima laporan dari warga.

Warga tersebut menggunakan aplikasi pinjol tersebut hingga terjerat hutang yang besar.

“Modus para tersangka yang ditangkap menggunakan aplikasi yang mereka namakan RP Cepat. Di mana aplikasi ini menawarkan pinjaman online melalui internet,” kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus lima orang tersangka antara lain, E, R, B, C dan S.

Sindikat ini sendiri disebut Ramadhan sudah berjalan selama empat tahun dan diduga dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA).

“Kegiatan ini sudah beroperasi empat tahun. Menariknya adalah penipuan melalui pinjol ini diduga dikendalikan WNA asal Tiongkok dan saat ini tentunya penyidik juga akan memburu pelaku tersebut,” beber Ramadhan.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebut aplikasi Rp Cepat tidak memiliki izin yang resmi.

“Aplikasi Rp Cepat tidak ada izinnya, secara legalitas perusahaan ini tidak ada izin,” kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Bareskrim masih memburu dua DPO yang merupakan WNA.

Atas perbuatan, para tersangka dikenakan Pasal 32 junto Pasal 48 UU nomor 11 tahun 2008 junto UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman perusahaan fintech (pinjol).

 

Kasus Penipuan Pinjaman Online Rp Cepat, Korban Pinjam Rp 3 Juta Diminta Kembalikan Rp 60 Juta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat.

Polri mengusut kasus ini lantaran banyak aduan korban yang mengaku ditagih hingga puluhan juta.

Wadir Tipideksus Kombes Whisnu Hermawan Februanto mengatakan sistim bunga yang tak wajar membuat korban enggan membayarkan dan melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Padahal dalam surat edaran, Rp Cepat hanya menjanjikan suku bunga rendah yaitu 7 persen.

Namun ketika korban telah meminjam, Rp Cepat memasang suku bunga yang tak wajar.

“Kebanyakan korban itu pinjamnya Rp 1,7 juta, dapatnya Rp 500 ribu, dapat ditangannya Rp 290 ribu saja mengembalikannya puluhan juta nantinya” sebut Whisnu.

“Bahkan ada yang minjam uangnya Rp 3 juta balikinnya Rp 60 juta,” kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/6/2021).

Menurut Whisnu, Rp Cepat telah menyiapkan langkah tak terpuji jika para korban yang telah terjebak meminjam uang.

Salah satunya dengan mengedit foto korban hingga memfitnah di media sosial.

“Kalau tidak dibayar, dia akan membuat ke teman-temannya tadi bahwa si A ini telah mengambil uang perusahaan, bahkan lebih kasar lagi, foto-fotonya dicrop kemudian dikirim gambar-gambar tidak senonoh itu banyak sekali,” ungkap dia.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat

Dalam kasus ini, kata Whisnu, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Namun, ada pula dua negara asing yang masih tengah menjadi buronan.

Adapun kelima tersangka itu adalah, EDP, BT, ACJ, SS dan MRK.

Sementara dua orang WNA yang telah diminta pencekalan ke Ditjen Imigrasi adalah, XW dan GK.

“Lima tersangka dan masih ada dua lagi DPO yang diduga adalah warga negara asing,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia menuturkan Rp Cepat adalah pinjaman online yang berada di naungan PT Southeast Century Asia (SCA).

Perusahaan ini tak terdaftar di dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa aplikasi Rp Cepat ini tidak ada izinnya, secara legalitas, perusahaan ini tidak ada izinnya. Kami berhasil mengecek ke OJK, langsung,” tukasnya.

Sementara itu, Kasubdit V Dit Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun menyebut para pelaku melancarkan aksi kejahatannya dengan cara berpindah-pindah tempat.

Terakhir, mereka juga sempat menyewa sebuah rumah di daerah Jakarta Barat sebagai kantor Rp Cepat.

Tempat ini juga menjadi lokasi penangkapan kelima tersangka.

“Dari awal yang di ruko pindah ke rumah sewaan” jelasnya.

“Kami grebek rumah sewannya dan kami dapatkan lima orang di belakang ini,” tukas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 30 Jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 Jo Pasal 48 UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang ITE dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

 

* (Montt/terheboh).