Selebgram Ini Ditangkap Polisi, Gak Main-main, Lihat Kasusnya

Selebgram Ini Ditangkap Polisi, Gak Main-main, Lihat Kasusnya

1 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Dua selebgram asal Bandung, Areta Febiola dan Deni Sukirno terjerat kasus dugaan turut serta mempromosikan judi daring (online).

Keduanya diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Adapun barang bukti dalam kasus ini berupa ponsel hingga rekening tabungan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menjelaskan, kedua tersangka mempromosikan situs judi online melalui unggahan cerita pada akun instagramnya.

Baca Juga:

Lowongan Kerja Terbaru di Perusahaan Ini, 3 Posisi yang Dibutuhkan, Cek Sekarang

Gelar Profesi Ini Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat, Sungguh Istimewa, Oh Ternyata

Awalnya, kedua tersangka mendapatkan DM Instagram dari admin situs judi online untuk ikut mempromosikan situs tersebut.

Kemudian percakapan berlanjut ke WhatsApp hingga keduanya deal untuk mempromosikan tautan situs judi online tersebut.

Tersangka Dony mempromosikan situs judi bernama Aston138 melalui story akun Instagram yakni @den.suu.

Sedangkan, tersangka Areta mempromosikan tiga situs judi online sekaligus, yakni zaraplay, wawaslot, dan zigzagslot, melalui akun Instagram @aretaaaw.

Kombes Pol Budi menyebut, dalam unggahan cerita kedua tersangka tersedia link yang akan mengarah langsung ke situs judi online tersebut.

“Para pemain mengikuti panduan pengisian form, seperti nomor handphone, email, dan rekening bank, kemudian player melakukan deposit ke rekening bandar judi,” ujar Budi dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (1/9/2023).

Menurut Budi, kedua pelaku telah mempromosikan situs judi online selama 1 tahun.

Dari kegiatan promosi itu, kedua pelaku mendapat keuntungan senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta tiap bulan, atau bergantung pada jumlah orang yang mengklik situs judi online.

Tak hanya itu, kedua tersangka secara otomatis akan mendapat bagian keuntungan terlepas player menang atau kalah.

Baca Juga:

Edukasi Penting dan Terbaru, Bagi Seluruh Pemilik Meteran Listrik Prabayar, Cek

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas Terbitkan Surat Edaran, Simak Isinya

Dari kasus ini, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengetahui identitas dan mengejar admin serta bandar situs judi online yang meminta jasa promosi dua pelaku.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana kurungan selama 6 tahun.

Baca Juga:

(Ber/Nes)