Simak Kabar Terbaru, DPRD Keluarkan Pengumuman Pemberhentian Gubernur Ini, Oh Ternyata

Simak Kabar Terbaru, DPRD Keluarkan Pengumuman Pemberhentian Gubernur Ini, Oh Ternyata

28 Juli 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Berdasarkan usulan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Wayan Koster akan selesai menjabat sebagai gubernur pada 5 September 2023 mendatang.

Tak hanya I Wayan, masa jabatan Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati atau Cok Ace sebagai Wakil Gubernur Bali juga turut berakhir.

Kabar ini termuat dalam pengumuman Nomor 71.3/23873/DPRD/2023 tentang pemberhentian gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023.

Dalam pengumuman tersebut, DPRD Provinsi Bali akan mengusulkan pemberhentian keduanya kepada presiden melalui menteri dalam negeri (mendagri). 

Baca Juga:

Trending News! Cinta Mega Dicopot dari Jabatan Anggota DPRD, Ini Penyebabnya

Kronologi Salah Satu Wartawan Top Diserang dan Ditikam, Astaga, Begini Endingnya

Adapun I Nyoman Adi Wiryatama selaku Ketua DPRD Provinsi, membacakan pengumumab tersebut dalam rapat Paripurna ke 33 di Gedung DPRD Provinsi, Senin (24/7/2023).

“Mengumumkan bahwa masa jabatan Dr. Ir. Wayan Koster, M.M., dan Profesor Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si masing-masing sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 5 September 2023,” ucap Wiryatama saat membacakan SK pemberhentian, dikutip, Jumat (28/7/2023).

Sementara itu, ada beberapa dasar hukum keputusan tersebut, yakni berita acara pelantikan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan 2018-2023 tanggal 15 September 2018.

Kemudian, Pasal 79 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib di DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Baca Juga:

Imbauan Terbaru, Bagi 252 Juta Pemilik Kartu BPJS Kesehatan, Jangan Diabaikan

KPK Turun Gunung, Orang-orang Ini Ditangkap, Kasusnya Mengejutkan

Lalu Keputusan Presiden RI nomor 159/P tahun 2018 tanggal 4 September 2018 tentang pengesahan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur Bali masa jabatan tahun 2018-2023.

Setelah berakhirnya masa jabatan Wayan Koster dan Cok Ace, presiden akan melantik Pj Gubernur Bali pada 17 September 2023 mendatang untuk melanjutkan kepemimpinan hingga pemilu serentak.

Baca Juga:

(Ber/Nes)