
Mengenal PNS Part Time yang Gantikan Tenaga Honorer, Alasan Pemerintah Sungguh Mengejutkan
13 Juli 2023METROONLINENTT.COM – Pemerintah dan Komisi II DPR masih terus membahas teknis jabatan PNS part time, baik dari sisi tugas, fungsi, dan gaji.
Nantinya, PNS part time akan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PNS part time bekerja berdasarkan waktu yang disepakati sehingga tak harus seharian bekerja di kantor pemerintah, baik di pusat maupun daerah, seperti yang dilakukan tenaga honorer selama ini.
Menurut Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, PNS part time merupakan win-win solution.
Baca Juga:
Pengumuman Terbaru dan Penting, Bagi Seluruh Warga RI yang Punya KTP, Begini Isinya
Rencana Besar Putra Jokowi Gibran Rakabuming, Sungguh Menggemparkan, Ternyata Oh Ternyata
PPPK paruh waktu tentu anggaran gajinya tidak sama dengan penuh waktu, sehingga hal ini meringankan anggaran negara.
Sedangkan di sisi lain, para honorer akan mendapat kepastian bekerja di pemerintahan.
Baca Juga:
Barcelona Sampaikan Kabar Duka, Pesepak Bola Terkenal Luis Suarez Meninggal Dunia, Lihat Sosoknya
Bikin Kesalahan Berat, 2 Oknum Polisi Dipecat Secara Tidak Hormat, Mengejutkan Sekali
“Ini PPPK dulu hanya satu, sekarang ada dua, ada yang full time, ada yang paruh waktu,” ungkap Guspardi Gaus, dikutip Kamis (13/7/2023).
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi bagaimana cara mendaftar PNS part time.
Namun, Guspardi menjelaskan bahwa nantinya akan ada revisi UU ASN terkait wacana ini.
Baca Juga:
(Ber/Nes)