Bagi Seluruh Pemilik BPKB di Indonesia, Ada Info Penting, Cek yang Terbaru

Bagi Seluruh Pemilik BPKB di Indonesia, Ada Info Penting, Cek yang Terbaru

29 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen yang harus dimiliki pemilik kendaraan.

Dokumen tersebut merupakan bukti sah sebagai pemilik kendaraan.

Selain itu, BPKB juga diperlukan untuk membayar pajak kendaraan hingga menambah nilai jual kendaraan.

Baca Juga:

Kemendikbud Ristek Terbitkan Surat Edaran, untuk Seluruh Sekolah di Indonesia Harus Tahu, Tegas!

Kades dan Perangkat Desa Ini Ditangkap Polisi, Astaga, Kasusnya Memalukan

Bahkan BPKB juga bisa digunakan untuk jaminan melakukan  pinjaman di bank terdekat.

Jika BPKB hilang atau rusak, pemilik kendaraan bisa mengurusnya dengan memenuhi sejumlah persyaratan.

Melansir dari NTMC Polri, Kamis (29/6/2023), berikut penjelasannya:

Syarat Mengurus BPKB Hilang

1. Identitas Diri

Siapkan fotokopi identitas diri berupa SIM, KTP, atau paspor.

Jika meminta bantuan orang lain, maka perlu memberikan surat kuasa.

2. Surat Jual Beli

Jika kendaraan ini masih atas nama pemilik lamanya, maka perlu melampirkan surat jual beli dari kendaraan tersebut.

Baca Juga:

Bagi Semua Jajaran Wartawan di Indonesia, Dewan Pers Sampaikan Pesan Serius, Gak Main-main

Puluhan Kepala dan Wakil Daerah Ini Dikabarkan Mundur dari Jabatan, Alasannya Wow

3. Surat Pernyataan Kehilangan

Siapkan surat pernyataan kehilangan lengkap dengan materai yang diterbitkan oleh kepolisian terdekat.

4. Berita Acara Pemeriksaan

Siapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari BARESKRIM.

5. Surat Keterangan BPKB Tidak Sedang Dijadikan Jaminan

Siapkan surat keterangan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan.

6. Bukti Cek Fisik

Bawa bukti cek fisik kendaraan dari samsat yang dilegalisir sebanyak 2 lembar.

7. Bukti Iklan

Sertakam bukti telah memasang iklan kehilangan BPKB setidaknya pada 2 media massa.

Cara Mengurus BPKB Hilang

Setelah memenuhi persyaratan di atas, silakan kunjungi samsat terdekat untuk melakukan permohonan penggantian BPKB.

Isi formulir permohonan BPKB baru serta lengkapi semua persyaratan yang telah disiapkan.

Kemudian lakukan pembayaran untuk penerbitan BPKB yang baru.

Cara Mengurus BPKB Rusak

1. Isi formulir

Isi formulir permohonan penerbitan BPKB baru di Samsat terdekat.

2. Identitas diri

Lengkapi formulir tersebut dengan identitas diri KTP, SIM, atau dokumen diri lainnya dalam bentuk fotokopi.

3. Surat pernyataan

Lampirkan juga dengan surat pernyataan jika BPKB kendaraan rusak disertai materai yang telah ditandatangani oleh pemilik.

4. Bukti

Bawa juga bukti BPKB kendaraan yang rusak tersebut

5. STNK

Sertakan STNK kendaraan, baik yang asli maupun yang di fotokopi.

Baca Juga:

(Vid/Nes)