
Bertambah, 23 Kampus di Indonesia ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Daftarnya
5 Juni 2023METROONLINENTT.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mecabut izin operasional 23 perguruan tinggi swasta (PTS) dari 52 kampus yang bermasalah.
Pencabutan ini imbas dari pelanggaran berat yang telah dilakukan 23 PTS tersebut.
Menurut Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek Prof Nizam, pelanggaran tersebut antara lain, jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
“Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup),” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (5/6/2023).
Baca Juga:
Wahai Guru Honorer yang Belum Diangkat Jabatannya Jadi PPPK, Tenang, Cek Info Terbaru
Teruntuk Para Pemilik Ijazah Se-Indonesia, Ini Info Terbaru buat Anda
Namun diketahui, pihaknya tak menjelaskan atau menginformasikan secara jelas nama 23 kampus tersebut yang telah dicabut izin operasionalnya.
Berikut daftar lokasi Perguruan Tinggi yang dicabut izin operasionalnya:
- Tangerang Selatan: 1 perguruan tinggi
- Surabaya: 2 perguruan tinggi
- Medan: 2 perguruan tinggi
- Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
- Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
- Padang: 2 perguruan tinggi
- Bali: 1 perguruan tinggi
- Palembang: 1 perguruan tinggi
- Jakarta: 5 perguruan tinggi
- Makassar: 1 perguruan tinggi
- Bandung: 1 perguruan tinggi
- Bogor: 1 perguruan tinggi
- Manado: 2 perguruan tinggi
- Bekasi: 2 perguruan tinggi
Sejauh ini, masih ada 29 kampus yang berada dalam peninjauan.
Lebih lanjut, Prof Nizam menyebut jika pihak kamus masih bisa memperbaiki kesalahan tersebut, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Namun, bila sudah tidak bisa, terpaksa Kemendikbud Ristek menutup paksa kampus itu.
Pasalnya, Kemendikbud berkomitmen untuk melindungi mahasiswa dan masyarakat agar tak menjadi korban kejahatan.
Baca Juga:
Horeee, Batas Usia Maksimal CPNS 2023 Disahkan Jokowi, Bukan 25 Tahun, Cek
Kemenag Bawa Kabar Gembira, Program Baru untuk Jenjang S1, S2, & S3 Bakal Dibuka, Cek Jadwalnya
Sementara itu, bagi mahasiswa yang sudah terlanjut masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, maka akan difasilitasi untuk pindah.
Dengan syarat memiliki bukti pencapaian belajar untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru melalui LLDikti terdekat.