
Bayi 2 Tahun Dihukum Penjara Seumur Hidup, Astaga, Ini Masalahnya
2 Juni 2023METROONLINENTT.COM – Seorang balita berusaha dua tahun bersama seluruh keluarganya di Korea Utara dijebloskan ke penjara seumur hidup.
Mereka dijatuhi hukuman penjara politik seumur hidup setelah pejabat Korea Utara menemukan Alkitab yang mereka miliki pada tahun 2009 silam.
Melansir dari Fox News, Jumat (2/6/2023), hal itu terungkap dalam Laporan Kebebasan Beragama Internasional Departemen Luar Negeri AS 2022.
Laporan tersebut juga memberikan perkiraan angka penganiayaan agama di mana terdapat sekitar 70.000 orang Kristen dan individu dari agama lain dipenjara di Korea Utara.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres dalam laporan tersebut menyatakan hak atas kebebasan berpikir, hati nurani, dan beragama terus mendapatkan penolakan.
“Hak atas kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama (di DPRK) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” terangnya.
Selain itu, laporan tersebut turut menguraikan kekejaman kebebasan beragama yang terjadi di Korea Utara selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
Jokowi Bakal Sampaikan Kabar Gembira, PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Pasti Tersenyum
Gadis 15 Tahun Digilir 11 Orang Sekaligus, Pelakunya Tak Disangka, Begini Nasibnya
Menurut PBB, pembatasan perjalanan akibat Covid-19 mengurangi informasi terkait kondisi penganiayaan agama sehingga membuat detail tentang kasus pelecehan sulit diverifikasi.
Oleh karena itu, Departemen Luar Negeri AS akhirnya mengkonfirmasi rincian laporan dari organisasi non-pemerintah (LSM), kelompok hak asasi manusia, dan Dewan Keamanan PBB.
Berdasarkan laporan tersebut, terdapat beberapa lembaga yang terdaftar, termasuk gereja yang ada di Korea Utara, terutama di Pyongyang.
Kendati demikian, pengunjung melaporkan bahwa gereja tersebut “beroperasi di bawah kendali negara yang ketat dan sebagian besar berfungsi sebagai pajangan bagi orang asing”.
Departemen Luar Negeri juga menyebut ruang lingkup dan kuantitas gereja bawah tanah atau rahasia sulit diukur karena pemerintah melarang kegiatan keagamaan pribadi.
Sementara itu, para pembelot mengatakan kepada pejabat bahwa pemerintah Korea Utara mendorong agar warganya melaporkan siapapun yang terlibat dalam kegiatan keagamaan yang tidak sah atau jika mereka memiliki bahan-bahan keagamaan seperti Alkitab.
Para pembelot juga mengungkapkan bahwa orang Kristen sering menyembunyikan kegiatan keagamaan mereka dari anggota keluarga, tetangga, rekan kerja, dan lainnya.
Baca Juga:
Masalahnya Berat, Kades Perempuan Jadi Tersangka dan Ditahan, Lihat Penampakannya
Innalillahi, Penyanyi Dangdut Senior Connie Nurlita Meninggal Dunia, Ini Penyebabnya
Hal itu lantaran mereka takut dicap tidak setia kepada pemerintah Korea Utara dan dilaporkan ke pihak berwenang.
Adapun Korea Future pada Oktober 2021 lalu telah merilis laporan berdasarkan wawancara terhadap 244 korban pelanggaran kebebasan beragama.
Mereka terdiri atas 150 penganut Shamanisme, 91 penganut agama Kristen, satu penganut Cheondoisme, dan satu penganut kepercayaan lainnya.
Para korban berusia antara dua hingga lebih dari 80 tahun.
Adapun lebih dari 70 persen korban yang didokumentasikan merupakan perempuan dan anak perempuan.
Laporan tersebut juga menyebut pemerintah mendakwa individu yang terlibat dalam praktik keagamaan, melakukan kegiatan keagamaan, memiliki barang-barang keagamaan, berhubungan dengan orang beragama, dan berbagi keyakinan agama.
Individu menjadi sasaran penangkapan, penahanan, kerja paksa, penyiksaan, penyangkalan terhadap pengadilan yang adil, eksekusi publik dan kekerasan seksual.
Baca Juga:
(Ros/Nes)