
Wahai Seluruh Parpol, Inilah Aturan Pilpres 2 Putaran di Indonesia, Asli Mengejutkan
27 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Konstitusi Indonesia UUD 1945 mengatur soal pemilihan calon presiden dan wakil presiden atau pilpres dua putaran.
KPU harus melakukan pilpres dua putaran apabila ada lebih dari dua pasangan capres-cawapres yang memenuhi syarat atau tak ada yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Melansir dari berbagai sumber pada Senin (29/5/2023) aturan tersebut tertuang dalam Pasal 6A UUD 1945.
Dalam Ayat 3 menyebutkan pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara.
Baca Juga:
Salah Satu Advokat RI Gugat STNK dan SIM Seumur Hidup, Sosoknya Mengejutkan
Segera Urus Dokumen Ini, Bagi Seluruh Warga RI yang Baru Beli Rumah, Bukan Main-main
Adapun suara tersebut harus terdiri atas sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
Apabila tidak ada yang memenuhi syarat tersebut, maka KPU harus menggelar pilpres putaran kedua.
Pasangan yang kembali berkontestasi adalah yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua.
Sedangkan pasangan yang mendapat suara paling sedikit tidak dapat mengikuti putaran kedua.
Kemudian, peserta yang mendapatkan suara terbanyak di putaran kedua dinyatakan sebagai pemenang pilpres.
Sebagai informasi, pilpres putaran kedua pernah terjadi pada tahun 2004 silam.
Saat itu, ada lima pasangan calon yakni Wiranto-Salahuddin Wahid, Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla, Megawati Soekarnoputri-Hasyim Muzadi, Amien Rais-Siswono Yudo Husodo, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar.
Kemudian, pasangan SBY-JK dan Megawati-Hasyim Muzadi sebagai peraih suara terbanyak pertama dan kedua mengikuti putaran kedua.
Baca Juga:
Pengumuman Terbaru Libur Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA, Juni 2023, Silahkan Catat
Kabar Baik, Tiket Gratis Masuk Taman Impian Ancol 21 Mei – 22 Juni 2023, Ayo Daftar
Hasilnya menyatakan SBY-JK sebagai pemenang.
Sementara itu saat Pilpres 2009, pilpres hanya berlangsung satu putaran meskipun ada tiga pasangan calon.
Pasalnya, SBY-Boediono kala itu mendapatkan 60,80 persen suara.
Ia mengalahkan Megawati-Prabowo Subianto 26,79 persen dan Jusuf Kalla-Wiranto 12,41 persen.
Baca Juga:
(Ber/Nes)