Mendikbud Nadiem Makarim Bawa Kabar Baik, Cek yang Terbaru, Alhamdulillah

Mendikbud Nadiem Makarim Bawa Kabar Baik, Cek yang Terbaru, Alhamdulillah

8 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menghapus kewajiban skripsi sebagai syarat kelulusan sarjana.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem menjelaskan bahwa aturan baru yang mencakup standar nasional Pendidikan Tinggi membuat penyederhanaan untuk lingkup standar pendidikan tinggi.

Selain itu, ada juga perubahan untuk standar kompetensi kelulusan.

Baca Juga:

Kabar Viral, Seluruh Pemilik NIK KTP dan Kartu Keluarga Harus Tahu, Simaklah

PT Bank Mandiri Bawa Kabar Menyenangkan, Untuk Nasabah di Seluruh Indonesia, Alhamdulillah

“Ketiga adalah standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” tambahnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, Nadiem menilai aturan baru tersebut akan langsung berdampak pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum.

Transformasi Standar Nasional memudahkan perguruan tinggi untuk memiliki ruang gerak yang lebih luas dalam melakukan diferensiasi misi serta mengurangi beban administrasi dan finansial untuk akreditasi. 

Perguruan Tinggi juga dapat meningkatkan mutu Tridharma Perguruan Tinggi.

Yang mana meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengembangan, serta pengabdian masyarakat tanpa menurunkan kualitas pembelajaran.

Nadiem mengatakan bahwa Permendikbudristek tersebut memberikan otonomi lebih kepada perguruan tinggi.

Kemudian, ia juga menyebut lahirnya Permendikbud ini tidak lagi memberi batasan kaku pada prasyarat kelulusan.

Menurutnya, penyederhanaan tugas akhir akan meningkatkan mutu lulusan karena Perguruan Tinggi dapat merumuskan sikap dan kompetensi secara terintegrasi yang ingin dicapai.

Nadiem menuturkan tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, mulai dari prototipe, proyek atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi, tesis, dan disertasi.

Sedangkan bagi mahasiswa program magister atau magister terapan dan doktor atau doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak perlu diterbitkan di jurnal.

Menurut Nadiem, tersedia berbagai opsi bagi perguruan tinggi untuk menentukan penilaian terhadap mahasiswa.

Baca Juga:

Kabar Terbaru dan Penting Terkait Nomor NPWP, Warga Indonesia Wajib Tahu, Ini Rinciannya

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Akan Luncurkan Program Baru Ini, Luar Biasa, Lihat

Adapun data Kemendikbud mencatat sejak kebijakan Kampus Merdeka berjalan, sebanyak 760.000 mahasiswa telah berkegiatan di luar program studi dan di luar kampus.

Mereka mendapatkan pengalaman serta kompetensi yang relevan dengan dunia nyata.

Selain itu, lebih dari 1.000 kolaborasi penelitian antara perguruan tinggi dan industri juga terjalin dengan melibatkan lebih dari 33.000 mahasiswa dan 5.600 dosen.

Baca Juga:

(Ber/Nes)