Kabar Terbaru, Ferdy Sambo Dibebaskan? hingga 5 Profil Hakim MA, Sungguh Diluar Nalar

Kabar Terbaru, Ferdy Sambo Dibebaskan? hingga 5 Profil Hakim MA, Sungguh Diluar Nalar

10 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan mengubahnya menjadi penjara seumur hidup.

Selain itu, MA juga menyunat hukuman tiga terpidana lain dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim MA memangkas hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, juga dipotong dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selain itu, MA juga memangkas hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Adapun terdapat lima orang hakim MA yang menangani permohonan kasasi Sambo dkk.

Baca Juga:

Bank BRI Keluarkan Imbauan Terbaru, Untuk Seluruh Nasabah di Indonesia, Simak

Mengejutkan, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Peringatan Terbaru, Seluruh Warga RI Wajib Tahu

Mereka adalah Hakim Agung Suhadi sebagai Ketua Majelis serta Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana sebagai anggota.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan dua dari lima hakim yakni Jupriadi dan Desnayeti menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

“Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang, yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti,” jelasnya, Selasa (8/8/2023), seperti dikutip dari Tribun Pontianak.

Menurut Sobandi, kedua hakim tersebut sedianya ingin Sambo tetap menjalani hukuman mati.

Sementara itu, berikut profil lima hakim MA yang menangani kasasi Ferdy Sambo:

1. Suhadi

Pria kelahiran Sumbawa Besar, NTB pada 19 September 1953 ini menjadi Hakim Agung sejak November 2011.

Kemudian dia juga menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana MA pada 9 Oktober 2018.

Ia menggantikan Artidjo Alkostar yang saat itu memasuki masa pensiun.

Suhadi memperoleh gelar S1 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta tahun 1978.

Kemudian gelar Magister Ilmu Hukum ia raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM tahun 2002.

Setelah itu, ia meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.

Selama berkiprah di MA, Suhadi pernah menjadi Juru Bicara MA, Panitera MA, serta Panitera Muda Tindak Pidana Khusus MA.

Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus dan Ketua Pengadilan Negeri Karawang.

Kemudian Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, serta Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.

Saat ini, Suhadi juga menjabat sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Hakim Indonesia.

2. Suharto

Suharto merupakan Hakim Agung MA yang dilantik sejak tahun 2021.

Pada Januari 2023, dia menjadi juga menjabat sebagai Juru Bicara MA.

Suharto merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember tahun 1984.

Kemudian ia mendapatkan gelar Magister Hukum dari Universitas Merdeka Malang tahun 2003.

Suharto tercatat pernah menjadi Panitera Muda Pidana Mahkamah Agung pada tahun 2016.

Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar pada tahun 2013-2015.

Lalu pada tahun 2015-2016, Suharto menjadi Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan yang sama.

Suharto juga tercatat pernah menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda pada 2009-2010.

Kemudian ia menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 2010-2011 dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2011-2013.

3. Jupriyadi

Jupriyadi menjadi Hakim Agung sejak 19 Oktober 2021.

Pria kelahiran tahun 1962 itu sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Jupriyadi merupakan salah satu hakim anggota yang menangani perkara penodaan agama mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kala itu ia merupakan hakim anggota di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pada 2017, majelis hakim PN Jakarta Utara sepakat menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Ahok karena dinilai terbukti melakukan penodaan agama.

Tak lama setelah perkara itu selesai, Jupriyadi mendapatkan promosi jabatan. 

4. Desnayeti

Desnayeti yang sebelumnya merupakan Hakim Pengadilan Tinggi Padang menjadi Hakim Agung sejak Januari 2013.

Dia meraih gelar Magister Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Andalas lalu gelar Doktor Hukum dari Universitas Jayabaya pada 2019.

Di bidang kehakiman, ia pernah menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak dan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo.

Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang hingga Hakim pada Pengadilan Negeri Padang.

Desnayeti juga tercatat sebagai salah satu Hakim Agung yang menangani kasasi kasus KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga:

Wahai Seluruh Para UMKM di Indonesia, Ada Kabar Baik dan Menggembirakan, Alhamdulillah

Kabar Penting, DJP Akan Hapus NPWP Ini, Mulai 1 Januari 2024, Simak

5. Yohanes Priyana

Yohanes Priyana dilantik sebagai Hakim Agung berbarengan dengan Jupriyadi pada 19 Oktober 2021.

Ia menempuh pendidikan S1 Hukum Keperdataan di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Kemudian ia melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto.

Sebelumnya, Yohanes pernah menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca Juga:

(Ros/Nes)