Pimpinan Ponpes Terkenal Ini Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya, Simak

Pimpinan Ponpes Terkenal Ini Resmi Jadi Tersangka, Begini Kronologi Kasusnya, Simak

3 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, resmi menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara.

Menurutnya, penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa Panji selama sekitar empat jam.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” terangnya, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga:

Mengejutkan, KPK Mendadak Minta Maaf ke Panglima TNI, Ternyata Oh Ternyata, Lihat

Kabar Terbaru dan Bermanfaat, Untuk Seluruh Masyarakat yang Punya MyBCA, Ini Sungguh Mengejutkan

Kemudian sekitar pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap Panji Gumilang.

Dalam pemeriksaan tersebut, Panji diketahui hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB.

Panji terlihat hadir mengenakan setelah kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru bersama kuasa hukumnya.

Ia pun menjalani pemeriksaan dengan kapasitas sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli.

Selain itu, penyidik telah mengantongi berbagai alat bukti pendukung mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI.

Baca Juga:

Gubernur Terkenal Ini Resmi Keluarkan Larangan Terbaru, Para Orangtua Harus Tahu, Sungguh Mengejutkan

Kabar Terbaru dan Menggembirakan, Bansos Cair Agustus 2023, Segini Besarannya, Alhamdulillah

Dalam kasus ini, Panji terjerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, pihak kepolisian juga masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang melibatkan Panji Gumilang.

Adapun Ponpes Al-Zaytun sendiri menjadi sorotan belakangan ini karena diduga memberikan ajaran menyimpang.

Hal itu bermula dari beredarnya video saf salat Id campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Baca Juga:

(Ros/Nes)