
Mengejutkan, KPK Mendadak Minta Maaf ke Panglima TNI, Ternyata Oh Ternyata, Lihat
1 Agustus 2023METROONLINENTT.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf usai menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Hal itu lantaran Henri merupakan anggota militer sehingga seharusnya pengusutan kasus dilakukan oleh pihak TNI.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf tersebut kepada Panglima TNI beserta jajarannya.
Baca Juga:
Kejagung Tahan 2 Pejabat Ini, Kasusnya Gak Main-main, Sungguh Tak Disangka
Simak Kabar Terbaru dan Penting, Untuk Seluruh Wartawan Harus Tahu, Mengejutkan
“Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan pada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI, atas kekhilafan ini, kami mohon dapat dimaafkan,” ujarnya, Jumat (28/7/2023).
Tanak menuturkan ke depannya KPK akan melakukan upaya kerja sama yang baik dengan pihak TNI dan aparat penegak hukum lain dalam penanganan pemberantasan Tipikor.
Sehingga tidak ada lagi permasalahan seperti ini di kemudian hari.
Kemudian Tanak juga mengatakan bahwa kasus tersebut melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinan dan beberapa jajarannya merupakan anggota TNI.
Tentunya, kata dia, TNI yang diperbantukan di sana menjadi penyelenggara negara tetapi statusnya tetap sebagai TNI.
Adapun Tanak menyampaikan permohonan maaf tersebut sebagai respons setelah pihak Puspom TNI menyambangi KPK.
Beberapa yang hadir di antaranya Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono serta Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko.
Dalam pertemuan tersebut Puspom TNI berkoordinasi dengan pimpinan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, pihak Puspom TNI juga telah menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Adapun kedua orang tersebut terjerat kasus dugaan suap pengaturan proyek di Basarnas.
Menurut Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko, pihaknya memiliki aturan dan ketentuan sendiri karena keduanya merupakan militer.
Baca Juga:
Ngeri, Anggota DPRD Ini Ditemukan Tewas di Jalan, Begini Endingnya
Salah Satu Artis Top Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Berat, Lihat dan Simak
Ia pun berharap sebagai penegak hukum dapat mengikuti aturan masing-masing dalam memberantas korupsi.
Agung menegaskan bahwa mekanisme penetapan sebagai tersangka merupakan kewenangan TNI sebagaimana undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, saat ini Puspom TNI belum menetapkan Henri Alfiandi maupun Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Baca Juga:
(Ros/Nes)