
Kejagung Tahan 2 Pejabat Ini, Kasusnya Gak Main-main, Sungguh Tak Disangka
26 Juli 2023METROONLINENTT.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan dua tersangka terkait kasus korupsi pertambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua tahanan baru tersebut merupakan pejabat Kementerian ESDM berinisial SM dan EVT.
“Ada 2 tahanan baru dari proses penyidikan perkara yang di Sultra,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/7/2023).
Baca Juga:
Diluar Nalar! Ucapan Mahfud MD Sungguh Tegas, Usai Digugat Panji Gumilang Rp 5 Triliun
Viral Dimedsos, Wanita Cantik Ini Jadi Kades Paling Muda, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
Adapun SM menjabat sebagai Kepala Geologi Kementerian ESDMÂ yang juga merupakan Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral.
Sedangkan EVT merupakan Evaluator Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.
Dalam kasus tersebut, keduanya diduga berperan dalam proses pembuatan perjanjian antara PT Antam dan konsorsium.
Adapun kasus dugaan korupsi tambang ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak Februari 2023.
Dalam perjanjian KSO, PT LAM seharusnya menjual ore nikel ke PT Antam.
Baca Juga:
Lihatlah, SIM Resmi Berlaku Seumur Hidup? Luar Biasa, Simak Alasannya
Pengumuman Baru Untuk Kades Se-Indonesia, Jabatan Sah 9 Tahun, Segini Gaji dan Tunjangan Buat Anda
Namun kenyataannya ore nikel hasil tambang di wilayah konsensi itu justru lebih banyak dijual ke smelter Morowali dan Morosi.
Penjualan ke smelter ini menggunakan dokumen terbang milik PT KKP.
Ketut menyebut sejauh ini total tersangka dalam kasus tersebut berjumlah tujuh orang.
Dua tersangka baru dalam kasus tersebut berasal dari Kementerian ESDM.
Baca Juga:
(Ber/Nes)