
Mahfud MD Bereaksi dan Beri Perintah, Usai Denny Indrayana Diduga Bocorkan Rahasia Negara
30 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Menko Polhukam Mahfud MD meminta aparat kepolisian memeriksa Denny Indrayana yang mengaku mendapatkan informasi, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengembalikan sistem pemilu legislatif ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Mahfud Md melalui akun Twitter @mohmahfudmd menanggapi pernyataan eks wakil menteri hukum dan hak asasi manusia (wamenkumham) tersebut yang mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan MK dengan proporsi enam hakim setuju dan tiga hakim menolak. Adapun proporsional tertutup digugat oleh kader PDIP ke MK.
Melansir dari Republika.co.id pada Selasa (30/5/2023) “Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” kata Mahfud MD.
Baca Juga:
Wanita yang Ketahuan Bareng Wakil Bupati di Kamar, Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosoknya
Info Kurang Baik, Berlaku untuk Seluruh PNS, Siap-siap Aja
Mahfud mengingatkan, putusan MK sedianya tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan.
Dia menegaskan, putusan MK tersebut menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka,” kata eks ketua MK itu.
Mahfud bahkan mengaku tidak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis selama menjabat.
Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny yang Bocorkan Rahasia Negara
Denny Indrayana dapat informasi MK mengembalikan sistem proporsional tertutup.
Mahfud juga mendesak MK menyelidiki sumber informasi dari Denny Indrayana tersebut.
“Saya yang mantan ketua MK saja tak berani meminta isyarat apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan sebagai vonis resmi. MK harus selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, mantan advokat Denny Indrayana, mengeklaim, mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
Putusan itu diwarnai perbedaan pendapat tiga hakim atau dissenting opinion di MK.
Baca Juga:
Ibu Anggota DPR RI Ini Dibunuh, Diluar Dugaan, Sosok Pelaku Mengejutkan
Segera Urus Dokumen Ini, Bagi Seluruh Warga RI yang Baru Beli Rumah, Bukan Main-main
Denny juga turut menggulirkan isu masalah itu dengan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK hingga pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Jenderal (Purn) Moeldoko di Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Partai Demokrat.
Denny mengaitkannya dengan potensi capres Anies Rasyid Baswedan bisa gagal jika PK Moeldoko menang.
Baca Juga:
(Ros/Nkr)