
Wahai Jajaran Kepolisian, Korlantas Polri Keluarkan Perintah Baru, Gak Main-main
27 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Korlantas Polri memerintahkan kepada Dirlantas untuk tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara razia.
Aturan tersebut tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Dalam aturan tersebut, jajaran kepolisian lalu lintas diminta untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis.
Yakni dengan memanfaatkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa Polantas kini dilarang melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” ujarnya, seperti dikutip dari humas.polri.go.id pada Minggu (28/5/2023).
Sandi menekankan kepada jajaran Dirlantas untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing menggunakan ETLE.

Ia juga meminta untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan ETLE di wilayah masing-masing.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup ETLE dapat dilakukan oleh tim khusus.
Tim khusus tersebut harus memiliki surat perintah serta sudah bersertifikasi sebagai petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:
Info Penting Lowongan Kerja di Kampus Terkenal Indonesia, Banyak Posisi, Ini Rinciannya
Info Beasiswa Bank BCA Bagi Lulusan SMA/SMK, Tertarik? Buruan Daftar
Adapun pelanggaran yang dimaksud antara lain pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi.
Seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, dan menerobos traffic light.
Kemudian tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Serta kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar, menggunakan pelat nomor palsu, dan kendaraan overload dan over dimensi.
Baca Juga:
Pengumuman Terbaru Libur Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA, Juni 2023, Silahkan Catat
Kabar Baik, Tiket Gratis Masuk Taman Impian Ancol 21 Mei – 22 Juni 2023, Ayo Daftar
Sandi menuturkan terbitnya aturan tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta meminimalisir pelanggaran oleh anggota di lapangan.
Dia menegaskan Polri akan menjatuhkan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana kepada anggota yang masih melakukan pelanggaran dan penyimpangan di lapangan.
Selain itu, ia juga meminta jajaran Dirlantas untuk melakukan sosialisasi terkait cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat.
Baca Juga:
(Ber/Nes)