Dua Pimpinan Ponpes Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Memalukan

Dua Pimpinan Ponpes Ditangkap dan Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Memalukan

25 Mei 2023 0 By Tim Redaksi

METRONLINENTT.COM – Pimpinan pondok pesantren di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi tersangka kasus pencabulan santriwati.

Tersangka berinisial LM (40) dan HSN (50) merupakan pimpinan di dua ponpes di Kecamatan Sikur, Lombok Timur.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Mereka terjerat pasal dugaan persetubuhan terhadap anak atau pelecehan seksual fisik terhadap anak, sebagaimana dalam pasal 81 junto pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang ketetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak. 

Baca Juga:

Salah Satu Walikota RI dan Terkenal Mundur dari Jabatannya, Alasannya Mengejutkan

Detik-detik Istri Nekat Potong Burung Suami Sendiri, Astaga, Begini Motifnya

Terbongkar, Rahasia Luka di Perut Habib Bahar yang Dikabarkan Tertembak, Mengejutkan

Satu Anggota DPRD Ini Ditahan dan Dijebloskan di Lapas, Kasusnya Cukup Berat

“Untuk ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun dengan denda Rp5 miliar,” terangnya, Selasa (23/5/2023).

Lebih lanjut, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono mengungkapkan modus kedua tersangka.

Menurutnya, kedua tersangka sama-sama membujuk rayu untuk melakukan hukuman intim dengan korban.

Terkait keterangan korban yang menyebut salah satu modus pelaku yakni diimingi masuk surga, Hery mengaku pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kalau yang itu masih kita dalami,” ujarnya.

Sementara itu, Hery menyebut pihaknya telah menangkap LM pada 4 Mei 2023 lalu HSN pada 16 Mei 2023 tanpa perlawanan.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan barang elektronik para korban.

Hery mengatakan hingga kini pihaknya tengah melakukan proses lebih lanjut.

Baca Juga:

(Ber/Nes)