Sertifikat Rumah HGB Statusnya Bisa Naik menjadi SHM? Ketahui Syarat Terbaru, Simak

Sertifikat Rumah HGB Statusnya Bisa Naik menjadi SHM? Ketahui Syarat Terbaru, Simak

12 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Seringkali masyarakat membeli rumah dengan status sertifikat tanah yang bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Beberapa di antaranya dijual dengan kondisi status tanahnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Lantas, apakah rumah HGB statusnya bisa naik menjadi SHM?

Hal tersebut bisa dilakukan namun pemilik tanah dan bangunan perlu menyiapkan beberapa hal.

Baca Juga:

Beasiswa Terbaru Ini Sungguh Menguntungkan, Kuliah Gratis Sampai Lulus, Minat? Cek

Dear Pencari Beasiswa Terbaru, Bagi SMA/SMK hingga S2, Buruan Sikat, Cek Sekarang

Melansir dari website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Selasa (12/9/2023), berikut persyaratannya:

1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai

2. Surat kuasa apabila diperlukan

3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

4. Surat persetujuan kreditur (jika dibebani hak tanggungan)

5. Fotokopi SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

6. Penyerahan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

7. Sertifikat HGB

8. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)/surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB menjadi HM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas tidak sampai 600 meter persegi.

Selain itu, isi keterangan yang meliputi:

– Identitas diri

– Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

– Pernyataan tanah tidak sengketa

– Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.

Pengurusan perubahan HGB menjadi SHM dapat dilakukan di Kantor Pertanahan dengan estimasi waktu selama 5 hari kerja.

Baca Juga:

Breaking News, Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar? Segini Total Kekayaannya, Luar Biasa

Halo PNS Lulusan SMA di Indonesia, Pemerintah Bawa Kabar Baik untuk Anda, Sungguh Luar Biasa

Adapun biayanya adalah sekitar Rp50 ribu per sertifikat hak atas tanah.

Kendati demikian, hanya tanah yang peruntukannya untuk rumah tinggal yang dapat diubah dari HGB ke SHM.

Sementara untuk rumah toko tidak dapat diubah menjadi SHM.

Baca Juga:

(Ber/Nes)