Ketahui Info Terbaru Soal KTP, Masyarakat Indonesia Wajib Baca, Simaklah

Ketahui Info Terbaru Soal KTP, Masyarakat Indonesia Wajib Baca, Simaklah

8 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar atau tidak kini mudah karena dapat secara online.

Sehingga, pemohon tidak harus mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Terdapat beberapa hal yang menjadi penyebab NIK tidak aktif, misalnya saat melakukan perekaman KTP elektronik, NIK berstatus duplikat record atau ganda.

Tak hanya itu, NIK juga dapat menjadi tidak aktif akibat tak melakukan pelayanan administrasi kependudukan lebih dari 10 tahun dan tidak merekam KTP elektronik.

Baca Juga:

Kabar Viral, Seluruh Pemilik NIK KTP dan Kartu Keluarga Harus Tahu, Simaklah

PT Bank Mandiri Bawa Kabar Menyenangkan, Untuk Nasabah di Seluruh Indonesia, Alhamdulillah

Cek NIK e-KTP secara online juga berguna untuk mengetahui apakah KTP yang dimiliki asli atau tidak.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, Jumat (8/9/2023), berikut sejumlah cara mengecek NIK masih aktif atau tidak secara online:

1. Cara cek NIK via WhatsApp

– Ketik format nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.

– Kirimkan pesan ke nomor WhatsApp 0813-2691-2479. Misalnya, Randi Yoga Saputra /3171234567890001/Surakarta/Surakarta/Jawa Tengah.

2. Cara cek NIK online melalui email

– Kirim email ke call center Dukcapil, [email protected].

– Ketik di badan e-mail dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Baca Juga:

Kabar Terbaru dan Penting Terkait Nomor NPWP, Warga Indonesia Wajib Tahu, Ini Rinciannya

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Akan Luncurkan Program Baru Ini, Luar Biasa, Lihat

3. Cara cek NIK via SMS

– Kirim pesan dengan format Cek#KTP#NIK.

– Kemudian, kirim ke nomor Dukcapil di 0815-3636-9999. 

Kemudian, bagi masyarakat yang NIKnya tidak terdaftar di Dukcapil dapat mendatangi kantor Dukcapil untuk melapor.

Pelapor hanya perlu membawa KTP dan KK asli ke kantor Dukcapil di sekitar domisili untuk melakukan pelaporan.

Selain itu, pelapor juga bisa menghubungi Halo Dukcapil di 1500537 atau melalui email di [email protected].

Baca Juga:

(Ber/Nes)