Pemerintah Kota Bawa Kabar Baik, Masyarakat Ini Pasti Senang, Alhamdulillah

Pemerintah Kota Bawa Kabar Baik, Masyarakat Ini Pasti Senang, Alhamdulillah

7 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menggelar pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 ini berlaku hingga 31 Desember 2023.

“Jangan sampai ketinggalan program ini ya, catat tanggal dan waktunya,” tulis akun @diskominfopontianak yang dikutip pada Kamis (7/9/2023).

Adapun pembebasan denda ini diberikan untuk tunggakan PBB-P2 mulai tahun 2008 sampai 2022.

Baca Juga:

Inilah 10 Pengganti Gubernur di Indonesia Termasuk Ganjar Pranowo, Mengejutkan, Lihat

Para Selebgram Top Ditangkap Polisi, Ada yang Dibawah Umur, Kasusnya Memalukan

Seluruh wajib pajak yang mempunyai piutang PBB-P2  dapat menikmati program pemutihan ini.

Melalui program ini, wajib pajak cukup membayar pokok PBB-P2 yang terutang karena dendanya otomatis dihapus.

Untuk mengecek tunggakan PBB-P2, dapat menghubungi layanan Piutang Smart melalui WhatsApp dengan nomor +62 811-561-980.

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 di Kantor Badan Keuangan Daerah Kota Pontianak, Jl. Letjend Sutoyo.

Kemudian bisa juga di seluruh kantor Bank Kalbar cabang Pontianak atau melalui virtual account EPONTI (eponti.pontianak.go.id).

Dalam unggahan tersebut, dijelaskan pula manfaat membayar PBB-P2, antara lain:

– Untuk pembangunan fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, sekolah, dan rumah sakit

– Pembiayaan rutin, seperti gaji prajurit dan pemeliharaan peralatan tempur, juga akan digunakan untuk menambah kekuatan peralatan tempur

Baca Juga:

Orang Terkenal Wulan Guritno dan Sejumlah Artis Ini Dilaporkan ke Polisi, Waduh, Cek Kasusnya

Kementerian Desa Akhirnya Bongkar, Para Kades dan Masyarakat Harus Tahu, Gak Main-main

– Membantu para pelaku UMKM dalam membayar pajak, karena jumlah tarif pajak yang diberlakukan bagi UMKM disesuaikan dengan kapasitas usahanya

– Menjadi salah satu syarat untuk mengajukan syarat pengantar nikah.

Baca Juga:

(Ber/Nes)