
Viral, Gelar Akademik di KTP Cepat Dapat Kerja, Ini Respons Mengejutkan Dirjen Dukcapil
6 September 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Viral di media sosial X (Twitter) tentang menambahkan gelar akademik pada kartu tanda penduduk (KTP).
Salah satu akun yang mengulas hal itu yakni @worksfess pada Minggu (27/8/2023).
“After wisuda, KTP kalian langsung di tambahin gelar ga?” tulis pengunggah.
Beragam komentar pun muncul menanggapi unggahan tersebut.
Baca Juga:
Ditjen Dukcapil Kemendagri Sampaikan Kabar Terbaru, Untuk Seluruh Pemilik Kartu Keluarga, Ini Serius
Nadiem Bawa Kabar Baik, Mahasiswa Pasti Senang, Skripsi Bukan Lagi Syarat Kelulusan, Ini Solusinya
Salah satu warganet menceritakan ia pernah mengurus perubahan alamat dan foto di KTP.Â
Namun, namanya justru ditambah menggunakan gelar akademik.
“After wisuda itu ngelamar kerjaan sebanyak mungkin, nambah gelar di KTP ga bikin lu cepet dapet kerja,” ujar seorang warganet lainnya.
Ada juga warganet yang mengingatkan untuk mengganti nama di KK, IJazah dan Akta setelah mengganti nama di KTP.
Hal itu karena akan berdampak pada verifikasi banyak hal yang menggunakan nama.
Penjelasan Dirjen Dukcapil
Melansir dari Kompas.com, Rabu (6/9/2023) Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Teguh Setyabudi, tidak ada keharusan memberikan gelar akademik untuk dokumen kependudukan.
Perlu atau tidaknya menambah gelar di KTP- el merupakan keputusan masing-masing pihak yang bersangkutan.
Kemudian, ia meyebut tidak ada perbedaan antara dokumen kependudukan yang tertulis nama dengan ataupun tanpa gelar.
Sementara itu, pencantuman gelar ini hanya bisa berlaku untuk KTP elektronik maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ia pun menegaskan bahwa akta kelahiran tidak boleh diubah atau ditambahkan gelar pada nama.
Teguh lalu menjabarkan cara penggantian nama atau penambahan gelar di dokumen kependudukan.
Adapun penambahan dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
Baca Juga:
Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan, Ini Rinciannya
Mau Hapus Daftar Hitam BI Checking atau SLIK OJK? Caranya Gak Ribet, Simak
Berbeda dengan penggantian nama asli di dokumen kependudukan, penambahan gelar tidak perlu menjalani sidang di pengadilan.
Pemohon perlu membawa Ijazah untuk menambahkan gelar pada KTP.
Setelah pemohon mengajukan penambahan gelar di dokumen kependudukannya melalui Dukcapil, maka data yang ada di KTP-el dan IKD akan otomatis berubah.
Baca Juga:
(Ber/Nes)