Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan, Ini Rinciannya

Gaji dan Tunjangan Camat hingga Lurah di Seluruh Indonesia, Angkanya Menggiurkan, Ini Rinciannya

5 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Camat dan lurah termasuk ke dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendapatkan gaji berdasarkan golongan.

Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS dengan minimal golongan III-B hingga III-D. 

Sementara jabatan camat berada pada minimal golongan III-D sampai IV-D. 

Namun di beberapa daerah, untuk menjadi seorang camat minimal merupakan PNS golongan III-D.

Sedangkan untuk menjadi lurah minimal PNS golongan III-C.

Baca Juga:

Seleksi CPNS 2023, Ini Kabar Terbaru dari BKN, Seluruh Instansi Wajib Tahu

3 Oknum Prajurit Dihukum Mati, Kasusnya Mengejutkan, Ini Respons Panglima TNI

Berikut rincian gaji pokok lurah dan camat:

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019

Berikut adalah rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan III-D dan III-C:

1. Golongan IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400

2. Golongan IIId: Rp 2.920.800-4.797.000

Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000

Berikut adalah rincian gaji untuk jabatan lurah PNS golongan III-B sampai III-D:

a. IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

b. IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

c. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Sementara itu, rincian gaji untuk PNS golongan III-D sampai IV-D adalah sebagai berikut:

a. IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

b. IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

c. IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

d. IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Di luar gaji pokok di atas, lurah dan camat masih mendapatkan tunjangan layaknya PNS yang lain.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023, setiap PNS berhak mendapat tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak), tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga:

Demokrat Resmi Keluarkan Pernyataan Mengejutkan, Parpol Nasdem, PKS dan PKB Wajib Tahu

Isi Surat Capres Anies untuk AHY, Seluruh Anggota Parpol Demokrat Harus Tahu, Cek

Sedangkan merujuk ke Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020, tunjangan yang camat dapatkan sebesar Rp 39.960.000 dan lurah sebesar Rp 27.000.000. 

Namhn, perlu diingat bahwa peraturan tersebut hanya berlaku bagi camat dan lurah di DKI Jakarta saja.

Baca Juga:

(Ber/Nes)