Kabar Mengejutkan dari BPJS Kesehatan, Masyarakat Indonesia Bisa Ikut Program Baru Ini, Simak

Kabar Mengejutkan dari BPJS Kesehatan, Masyarakat Indonesia Bisa Ikut Program Baru Ini, Simak

5 September 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan sistem jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

Masyarakat dengan status kepesertaan yang aktif bisa mendapatkan layanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Tak hanya itu, masyarakat juga akan mendapatkan keringanan biaya dengan fasilitas kesehatan yang tetap.

Oleh sebab itu, pemerintah berharap setiap warga Indonesia dapat mengikuti program ini.

Mendaftar BPJS Kesehatan kini bisa secara daring atau online gratis melalui aplikasi Mobile JKN.

Baca Juga:

Seleksi CPNS 2023, Ini Kabar Terbaru dari BKN, Seluruh Instansi Wajib Tahu

3 Oknum Prajurit Dihukum Mati, Kasusnya Mengejutkan, Ini Respons Panglima TNI

Melansir dari laman BPJS Kesehatan pada Selasa (5/9/2023), berikut syarat dokumen yang harus disiapkan:

Dokumen Persyaratan

– Fotokopi Kartu Keluarga.

– Fotokopi halaman pertama buku tabungan BNI/ BRI, Mandiri, BNI, BTN, BCA, Bank Jateng dan Bank Panin (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/ anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung).

– Formulir surat kuasa autodebet pembayaran iuran BPJS Kesehatan bermaterai Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) yang ditanda tangani pemilik rekening yang bersangkutan.

Surat kuasa wajib ditandatangani oleh pemilik rekening walaupun calon peserta yang mendaftar bukan pemilik rekening.

– Fotokopi paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Cara daftar BPJS Kesehatan Online:

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN di Appstore atau Google Play Store

2. Siapkan kelengkapan data: Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank

3. Pilih menu Daftar di aplikasi JKN

4. Lalu, klik Pendaftaran Peserta Baru

5. Baca syarat dan ketentuan pendaftaran kemudian pilih persetujuan ‘saya setuju’ untuk mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku

6. Klik Selanjutnya

7. Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode Captcha lalu klik “Cari”

8. Data Bapak/Ibu akan muncul sesuai dengan yang terdaftar dalam Dukcapil, kemudian masukkan data, yaitu:

a. Alamat Domisili/Surat-Menyurat

b. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdekat sesuai dengan domisili

c. Kelas Rawat.

9. Calon peserta melakukan pembayaran iuran pertama melalui Autodebet dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran

10. Setelah melakukan pembayaran, artinya peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan

11. Kartu JKN-KIS dikirimkan paling lambat enam hari setelah pembayaran atau dapat di download pada Mobile JKN

Baca Juga:

Demokrat Resmi Keluarkan Pernyataan Mengejutkan, Parpol Nasdem, PKS dan PKB Wajib Tahu

Isi Surat Capres Anies untuk AHY, Seluruh Anggota Parpol Demokrat Harus Tahu, Cek

Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran bisa menghubungi BPJS Kesehatan di nomor 165.

Atau bisa juga menghubungi layanan PANDAWA setiap Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Untuk mengetahui nomor layanan PANDAWA Kantor Cabang BPJS di kabupaten/kota peserta, bisa melihat melalui layanan CHIKA di telegram atau klik di sini.

Baca Juga:

(Ber/Nes)