
Kabar Terbaru SPT Tahunan Pajak, Seluruh Warga RI yang Punya NPWP Wajib Tahu, Cek
28 Agustus 2023METROONLINENTT.COM – Setiap wajib pajak di Indonesia wajib untuk mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Wajib pajak dapat menggunakan SPT untuk melaporkan perhitungan serta pembayaran, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban dalam satu tahun, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), wajib pajak yang tidak lapor SPT akan mendapat sanksi administrasi atau denda.Â
Baca Juga:
Tak Disangka, MA Akhirnya Membatalkan Vonis Mati Ferdy Sambo, Ini Alasannya
Kabar Penting, Ada Syarat Terbaru Perpanjangan STNK, Para Warga RI Silahkan Baca dan Simak
Menurut pasal 7, sanksi administrasi yaitu berupa denda sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
Kemudian untuk SPT Tahunan kurang bayar, maka akan mendapat sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Sanksi ini terhitung sejak penyampaian SPT Tahunan berakhir sampai tanggal pembayaran.
Lalu dalam pasal 39, bagi orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara akan mendapat sanksi pidana.
Sanksi yang dikenakan yaitu pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Selain itu, pelaku juga akan mendapat sanksi denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Sedangkan yang paling banyak adalah 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Wajib pajak dapat membayar denda tersebut usai menerima surat tagihan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Namun, meski sudah bayar denda, masyarakat tetap harus melapor SPT Tahunan.
Sementara itu, terdapat dua jenis SPT tahunan, yaitu SPT tahunan perorangan dan badan. Berikut penjelasannya:
SPT Tahunan Perorangan
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (28/8/2023), berikut adalah beberapa jenis formulir yang tersedia dalam SPT Tahunan perorangan:
1. Formulir SPT 1770 SS (Sangat Sederhana)
- Formulir SPT 1770 SS diisi oleh wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan hanya dari satu pemberi kerja.
- Jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 setahun.
2. Formulir 1770 S (Sederhana)
- Formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih.
- Adapun jumlah penghasilan bruto dari pekerja yaitu sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta.
3. Formulir 1770
- Formulir 1770 diisi oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, misalnya, pertokoan, salon dan lain sebagainya.
- Formulir ini juga diperuntukkan bagi pekerja bebas, misalnya, pengacara, dokter, akuntan dan lain sebagainya.
SPT Tahunan Badan
Hanya ada satu formulir pajak dalam SPT Tahunan badan, yakni formulir 1771.
Baca Juga:
Dua Oknum Anggota DPRD Ditangkap Polisi, Simak Kasusnya, Astaga
Pengacara Top dan Terkenal di Indonesia Jadi Tersangka, Ini Kasusnya, Lihat
Wajib Pajak Tak Perlu Ribet Isi SPT Mulai 2024?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, laporan SPT tahun 2024 akan lebih mudah.
Pasalnya, kini DJP sedang mengembangkan aplikasi taxpayer account management yang akan memudahkan wajib pajak dalam memantau setiap urusan administrasi pajak lainnya.
Dengan adanya fitur prepopulated dalam aplikasi ini akan memudahkan para wajib pajak menyusun SPT Tahunan.
Sebab wajib pajak hanya tinggal mencocokkan dan mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan.
Baca Juga:
(Ber/Nes)