Wahai Para Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS, Ini Kabar Membahagiakan untuk Anda, Siap-siap

Wahai Para Guru dan Tenaga Pendidik Non-PNS, Ini Kabar Membahagiakan untuk Anda, Siap-siap

11 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Insentif Tahun 2023 bagi 67 ribu guru dan tenaga pendidik non-PNS.

Bantuan ini berbeda dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Sub Koordinator Aneka Tunjangan PAUD dan Dikdas Sri Lestariningsih menyebut bantuan ini diberikan kepada guru dan tenaga pendidik yang belum memiliki sertifikat pendidik.

“Yang penting para pendidik ini Non Aparatur Sipil Negara dan belum memiliki sertifikat pendidik, serta tidak berstatus sebagai kepala sekolah,” terangnya, Rabu (9/8/2023), seperti dikutip dari puslapdik.kemdikbud.go.id.

Baca Juga:

Bank BRI Keluarkan Imbauan Terbaru, Untuk Seluruh Nasabah di Indonesia, Simak

Mengejutkan, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Peringatan Terbaru, Seluruh Warga RI Wajib Tahu

Penyaluran bantuan mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 11 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif bagi Pendidik Non-ASN pada PAUD, Dikdas, dan Dikmen Tahun Anggaran 2023.

Adapun yang berhak menerima adalah guru dan pendidik non-PNS di semua jenjang pendidikan.

Mulai dari pendidik PAUD nonformal sampai guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus.

Untuk memperoleh bantuan insentif tersebut, guru harus melakukan pembaruan data secara berkala di aplikasi Dapodik.

Nantinya, Puslapdik akan melakukan sinkronisasi data guru di Dapodik untuk menentukan calon penerima bantuan insentif.

Untuk guru di pendidikan formal, seperti guru TK, guru pendidikan dasar, menengah dan khusus, usulan penerima bantuan dilakukan oleh dinas melalui Sistem Informasi Manajemen Aneka Tunjangan (SIM-Antun) kepada Puslapdik.

Kemudian Puslapdik melakukan verifikasi dan validasi sebelum menetapkan penerimanya melalui SK.

Sedangkan untuk pendidik di pendidikan nonformal, seperti KB dan TPA, usulan diambil dari DAPODIK, setelah sinkronisasi Puslapdik mengirim data calon penerima ke dinas pendidikan.

Baca Juga:

Wahai Seluruh Para UMKM di Indonesia, Ada Kabar Baik dan Menggembirakan, Alhamdulillah

Kabar Penting, DJP Akan Hapus NPWP Ini, Mulai 1 Januari 2024, Simak

Setelah itu, dinas melakukan verifikasi dan validasi, lalu mengusulkan hasil verifikasi dan validasi kepada Puslapdik.

Menurut Ning, dinas pendidikan akan mengusulkan calon penerima bantuan insentif paling lambat pada akhir November 2023.

Kemudian, Puslapdik menerbitkan SK penetapan penerima mulai Oktober sampai Desember 2023.

Setelah SK terbit, Puslapdik menyalurkan bantuan mulai Oktober sampai Desember.

Ning menyebut penyaluran dilakukan sekaligus selama setahun atau 12 bulan terhitung mulai Januari 2023.

Adapun besaran bantuan insentif untuk pendidik KB/TPA sebesar Rp200 ribu per bulan

Sedangkan untuk guru TK, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus sebesar Rp300 ribu per bulan.

Di samping itu, Ning juga membeberkan penyebab guru dan tenaga pendidik non-PNS tidak layak mendapatkan bantuan ini.

Antara lain karena sudah meninggal, terdata sebagai PNS, NIK tidak valid, dan sudah tidak aktif mengajar, baik karena sekolahnya sudah tutup atau sudah bukan berstatus guru.

Kemudian memiliki sertifikat pendidik serta ada juga yang menyatakan tidak bersedia atau menolak menerima tunjangan.

Selain itu, masa kerja kurang dari 17 tahun untuk guru di pendidikan formal dan kurang dari 11 tahun untuk pendidik di KB/TPA juga dianggap tidak layak.

Menurut Ning, guru yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan tidak bisa digantikan oleh guru lain.

Sementara itu, proses penyaluran bantuan insentif guru formal bisa diakses oleh guru melalui info GTK.

Sedangkan dinas dapat memantau proses pencairan melalui Sistem Informasi Pembayaran atau Simbar non PNS.

Ning menyebut informasi terkait penyaluran dan pencairan aneka tunjangan Guru Non PNS bisa dipantau melalui SMS Blast di nomor HP guru yang tercatat di Dapodik.

Untuk itu ia mengimbau agar mendaftarkan nomor HP yang aktif di Dapodik, memastikan puasanya tercukupi, serta jangan sering ganti nomor HP.

Baca Juga:

(Vid/Nes)