
Kabar Penting, Seluruh PPPK di Indonesia Pasti Senang, Silahkan Tersenyum dan Tepuk Tangan
12 Agustus 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Pemerintah melalui KemenPAN-RB tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Adapun salah satu dari RUU ASN tersebut yakni tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengatakan PPPK sebelumnya tidak mendapatkan jaminan pensiun.
Baca Juga:
Kementerian ESDM Bawa Kabar Mengejutkan, Bagi Seluruh Warga Indonesia Wajib Tahu, Simak
Sultan Ungkap Kondisinya, Ada Surat untuk Jokowi dan Mahfud MD, Begini Isinya
Dengan revisi ini, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” jelasnya dalam keterangan tertulis, dikutip dari menpan.go.id, Sabtu (12/8/2023)
Melalui kebijakan tersebut, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.
Sementara itu, terdapat setidaknya ada tujuh kluster pembahasan dalam RUU ASN tersebut.
Di antaranya penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, dan penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi.
Kemudian penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Alex menjelaskan bahwa dalam RUU tersebut, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN menjadi lebih kompetitif, lincah, dan dinamis guna menjawab tantangan zaman.
Salah satunya, kata Alex, misalnya untuk PPPK agar bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil.
Kemudian, Alex menilai aturan tersebut juga menjadi opsi penyelesaian persoalan tenaga non-ASN atau honorer yang masih belum jelas menjelang penghapusan pada November 2023.
Meskipun, ia menekankan, pemerintah sendiri telah memastikan tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca Juga:
Kabar Membahagiakan dari BKN, Bagi Seluruh PNS Bersiaplah, Simak Kabar Baiknya, Horeee!
Kabar Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Sucofindo, Minat? Ini Posisi dan Syaratnya
Ia juga menegaskan bahwa pada prinsipnya, pihanyanya akan mengamankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tidak terkena PHK.
Selain itu, tidak boleh juga ada pengurangan pendapatan dari yang mereka terima saat ini.
Di sisi lain, pihaknya juga memastikan tidak boleh adanya pembengkakan anggaran.
Baca Juga:
(Vid/Nes)