Wahai Seluruh Para UMKM di Indonesia, Ada Kabar Baik dan Menggembirakan, Alhamdulillah

Wahai Seluruh Para UMKM di Indonesia, Ada Kabar Baik dan Menggembirakan, Alhamdulillah

9 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan bank milik negara (himbara) bisa menghapus kredit macet UMKM.

Menurut Teten, penghapusan tersebut bertujuan agar UMKM yang ingin mengambil kredit di perbankan tidak terkendala karena masih terdaftar sebagai kredit macet.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Jadi ini saya kira tujuannya untuk supaya para UMKM tidak lagi punya hambatan mengambil kredit perbankan karen masih punya kredit macet. Dari pihak perbankan juga akan memberikan kemudahan,” jelasnya, dilansir dari Investing.com, Rabu (9/8/2023),

Teten mengatakan rencana penghapusan tersebut sudah dibahas dalam rapat kabinet beberapa waktu lalu.

Rapat tersebut memutuskan pemerintah akan menghapus kredit macet di bawah Rp 500 juta pada tahap awal.

Teten menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih menyiapkan regulasi terkait hal tersebut.

Sementara itu, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah mengungkapkan syarat penghapusbukuan tagihan utang.

Pertama-tama, tagihan utang yang macet harus direstrukturisasi terlebih dahulu.

Kemudian setelah penagihan optimal namun restrukturisasi tetap tidak tertagih maka bisa dihapusbukukan dan hapus tagih.

“Ini merupakan kerugian perbankan. Ataupun khusus BUMN bisa dilakukan, kalau ada kerugian itu bukan kerugian keuangan negara tetapi ini kerugian yang dapat dihapusbukukan dan diatur secara perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan bahwa jumlah debitur yang masuk kategori kolektibilitas dua ada 912.259 orang serta kolektibilitas lima ada 246.324 orang.

Kemudian hal lain yang perlu diselesaikan yaitu dari segi perpajakan terkait UMKM.

Dalam aturan PP 110 tahun 2000 menyebut penghapusan tidak lebih dari Rp 350 juta karena KUR sudah Rp 500 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae juga mengatakan bahwa tidak semua kredit macet UMKM bisa dihapuskan.

Menurutnya, ada ketentuan yang harus dipenuhi bank BUMN yakni kesiapan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) agar tidak rugi.

Baca Juga:

Kementerian ESDM Bawa Kabar Mengejutkan, Bagi Seluruh Warga Indonesia Wajib Tahu, Simak

Sultan Ungkap Kondisinya, Ada Surat untuk Jokowi dan Mahfud MD, Begini Isinya

Secara umum, Dian melihat penghapusan tagihan utang ini merupakan praktik yang baik dalam kegiatan perbankan.

Apalagi, kata dia, bank-bank swasta juga sudah terbiasa melakukan penghapusan tagihan utang.

Dian menyebut pihaknya mencatat risiko kredit UMKM perbankan relatif rendah yakni di level 3,91 persen.

Menurutnya, angka tersebut mencerminkan porsi kredit UMKM terbilang kecil.

Baca Juga:

Kabar Membahagiakan dari BKN, Bagi Seluruh PNS Bersiaplah, Simak Kabar Baiknya, Horeee!

Kabar Lowongan Kerja Terbaru di BUMN Sucofindo, Minat? Ini Posisi dan Syaratnya

Terkait kredit UMKM pengembangan lainnya, Dian menyebut OJK concern dan sejalan dengan pemerintah dari waktu ke waktu.

Pihaknya juga ingin melihat pengembangan UMKM agar semakin berperan.

Untuk itu, ia berharap akses UMKM terhadap perbankan akan semakin mudah.

Sedangkan pihak OJK saat ini tengah menyiapkan upaya pendekatan yang lebih responsif terhadap kebutuhan UMKM.

Baca Juga:

(Vid/Nes)