Kabar Membahagiakan dari BKN, Bagi Seluruh PNS Bersiaplah, Simak Kabar Baiknya, Horeee!

Kabar Membahagiakan dari BKN, Bagi Seluruh PNS Bersiaplah, Simak Kabar Baiknya, Horeee!

5 Agustus 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan aturan baru terkait kenaikan pangkat PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan mulai berlaku Januari 2024.

Dalam aturan baru tersebut, BKN menetapkan periode Kenaikan Pangkat bagi PNS yang sebelumnya berlaku dua periode menjadi enam periode.

Baca Juga:

Mohon Doanya, Salah Satu Komedian Top di RI Dikabarkan Meninggal Dunia, Innalillahi

Daftar Nama-nama 3 Perwira Polda Jambi yang Resmi Dimutasi, Simaklah

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers, Jumat (28/7/2023). 

“Dengan perubahan ketentuan ini periode Kenaikan Pangkat PNS yang sebelumnya ditetapkan setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober diubah menjadi setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun,” bebernya, seperti dilansir dari bkn.go.id, Sabtu (5/8/2023).

Lebih lanjut, Iswinarto menjelaskan bahwa aturan baru tersebut tidak akan berlaku untuk jenis Kenaikan Pangkat anumerta atau Kenaikan Pangkat pengabdian.

Menurutnya, kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.

Ia menyebut bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini merujuk pada periode usulan bukan kuantitas Kenaikan Pangkat.

Baca Juga:

Beasiswa Terbaru Dibuka, Bagi SD hingga S3 Boleh Daftar, Minat? Simak Rinciannya

Simak Kabar Terbaru, DPRD Keluarkan Pengumuman Pemberhentian Gubernur Ini, Oh Ternyata

Adapun PNS dapat diajukan usul Kenaikan Pangkat dalam kurun waktu enam periode dalam satu tahun selama memenuhi syarat Kenaikan Pangkat.

Dengan bertambahnya periodisasi Kenaikan Pangkat PNS ini, maka kesempatan mengajukan Kenaikan Pangkat dalam satu tahun juga lebih banyak.

Baca Juga:

(Ros/Nes)