
Kementerian Agama Bawa Kabar Membahagiakan, Untuk Seluruh Umat Islam di RI, Alhamdulillah
20 Juli 2023METROONLINENTT.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan sertifikat haji untuk seluruh jemaah 2023 ini.
Adapun sertifikat haji ini berbeda dengan sertifikat badal haji bagi jemaah yang sakit atau meninggal dunia.
Direktur Bina Haji Kemenag Arsad Hidayat mengatakan pemberian sertifikat haji untuk pertama kalinya itu merupakan arahan dari Menteri Agama.
Baca Juga:
Mengejutkan, Info Terbaru dan Penting Soal PNS Part Time, Masyarakat Wajib Tahu
Jokowi Lantik Menkominfo Baru Pengganti Johnny G Plate, Mengejutkan, Ini Sosoknya
“Sesuai arahan dari Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jemaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri atau mereka yang badal haji,” jelasnya di Madinah, Minggu (16/7/2023), seperti dilansir dari Antara Sulsel.
Adapun Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mencetak sertifikat haji berdasarkan asal domisili.
Arsad menyebut SE tersebut ditujukan kepada seluruh kantor wilayah (kanwil) agama provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada kepala Kemenag kabupaten dan kota.
Sehingga jemaah dari Kabupaten Bekasi, misalnya, tidak perlu ke kanwil provinsi di Bandung.
Begitu pula bagi jemaah asal Kabupaten Banjarnegara juga tidak perlu ke Semarang.
Menurut Arsad, jemaah hanya perlu berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag di kabupaten/kota kemudian sertifikat akan langsung dicetak.
Sementara itu, untuk jemaah yang wafat dan hajinya dibadalkan maka akan mendapatkan dua sertifikat, yakni sertifikat badal haji dan sertifikat haji.
Di samping itu, Arsad juga menjelaskan bahwa pemberian sertifikat haji ini merupakan periode yang pertama dikeluarkan oleh Kemenag.
Sebelumnya, pernah ada sertifikat namun yang menerbitkan adalah dari maskapai Garuda Indonesia.
Arsad mengatakan sertifikat haji ini merupakan bentuk perhatian dari Menag Yaqut Cholil Qoumas kepada jemaah yang berangkat pada tahun 2023.
Untuk mengambil sertifikat haji, jemaah tidak dipungut biaya alias gratis.
Baca Juga:
Jokowi Lantik Menkominfo Baru Pengganti Johnny G Plate, Mengejutkan, Ini Sosoknya
Pengacara-pengacara Ini Ditangkap dan Masuk Bui, Lihat Kasusnya, Sungguh Mengagetkan
Jemaah hanya perlu membawa bukti identitas diri bahwa merupakan jemaah haji yang berangkat tahun ini.
Menurut Arsad, terdapat sasaran-sasaran yang harus didapatkan jemaah haji yang berangkat ke Tanah Suci.
Sehingga ketika mereka pulang ada semacam bukti, pengakuan, atau afirmasi bahwa telah melaksanakan ibadah haji baik secara mandiri maupun dibadalhajikan.
Baca Juga:
(Ber/Nes)