
Pengumuman Terbaru dan Penting, Bagi Seluruh Warga RI yang Punya KTP, Begini Isinya
12 Juli 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Masyarakat perlu mengubah alamat di KTP jika pindah domisili, baik di kabupaten/kota yang sama maupun antarkabupaten/kota atau provinsi.
Selain itu, jika terjadi perubahan nama jalan atau pemekaran daerah, masyarakat pun wajib mengubah alamat di KTP.
Adapun penggantian alamat di KTP dapat dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 dan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019, pergantian alamat KTP kini tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
Baca Juga:
Update! PT Freeport Indonesia Sedang Buka Lowongan Kerja, Bagi Lulusan Sarjana Silahkan Lamar, Cek
Bagi Masyarakat di Seluruh Indonesia, OJK Keluarkan Info Terbaru dan Genting, Silahkan Lihat
Melansir dari laman KOMPAS.TV, Rabu (12/7/2023), berikut adalah dokumen persyaratan untuk mengganti alamat di KTP.
Dokumen Persyaratan:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
a. Kartu Keluarga (KK).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota lain
a. KK
b. Surat Keterangan Pindah (SKP).
3. Pindah domisili ke provinsi lain
a. KK
b. Surat Keterangan Pindah (SKP).
4. Pemekaran wilayah
a. KK
c. e-KTP
d. Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
e. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah).
Baca Juga:
Pemkot Ini Luncurkan Seragam Gratis, Untuk Siswa SD hingga SMP Sederajat, Luar Biasa, Simak
Pesan Kemenhub Terbaru, Untuk Seluruh Warga Indonesia, Isinya Sangat Serius, Lihat
Kemudian, berikut adalah cara mengganti alamat di KTP:
1. Pindah domisili di kabupaten/kota yang sama
a. Membawa KK ke Kantor Dukcapil, Masyarakat tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan.
b. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
2. Pindah domisili ke kabupaten/kota maupun provinsi lain
a. Membawa KK.
b. Mengisi formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
c. Dinas Dukcapil daerah asal akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKP) untuk melapor ke Dinas Dukcapil daerah tujuan .
d. Dinas Dukcapil daerah asal, berdasarkan SKP, akan menerbitkan dokumen kependudukannya, seperti KK, e-KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
3. Pemekaran wilayah
a. Mendatangi Dinas Dukcapil setempat
b. Membawa kelengkapan persyaratan KK, e-KTP, Kartu Izin Tinggal Tetap (bagi WNA)
c. Membawa surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan (dalam hal ini surat keterangan pemekaran wilayah)
d. Mengisi formulir Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data (F-1.06).
Lebih lanjut, Teguh menyampaikan bahwa pengurusan perubahan dokumen data domisili di KTP bisa diwakilkan.
Bagi masyarakat yang berhalangan hadir dalam mengurus dokumen kependudukan bisa mengisi Surat Kuasa Dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan (F-1.07).
Selanjutnya penerima kuasa mengisi formulir Pendaftaran Persitiwa Kependudukan (F-1.03).
Baca Juga:
(Ber/Nes)