Pemerintah Pusat Sampaikan Pesan Terbaru, untuk Pemda Seluruh Indonesia, Harap Laksanakan

Pemerintah Pusat Sampaikan Pesan Terbaru, untuk Pemda Seluruh Indonesia, Harap Laksanakan

24 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyampaikan pesan kepada pemerintah daerah (pemda) terkait perekrutan tenaga honorer.

Dia mengingatkan kepada pemda serta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) agar tidak merekrut honorer.

Hal itu ia sampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di bidang SPBE dan layanan hukum dengan perguruan tinggi di KemenPAN-RB, Jakarta.

Baca Juga:

Jokowi Umumkan Sesuatu Penting, Masyarakat Se-Indonesia Pasti Tersenyum dan Bahagia, Alhamdulillah

Info Program Baru Pemerintah, Buka Peluang Jadi Tenaga Cadangan Kesehatan, Minat? Simak Syarat dan Caranya

“Teman-teman di daerah tidak boleh lagi merekrut sembarangan, kan, sudah tidak boleh ini. Sumbernya ini, sebenarnya, salah satunya selain pusat ada di daerah,” ujarnya, Rabu (21/6/2023), seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, perekrutan honorer yang sembarangan dapat merusak penghitungan kebutuhan formasi ASN.

Selain itu juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia (SDM) yang tidak sesuai dengan kriteria pemerintah.

Anas menjelaskan bahwa KemenPAN-RB diharapkan mampu menjadi birokrasi yang berkelas dunia.

Namun dari sisi rekrutmen ASN justru masih ditemukan yang tidak sesuai dengan standar.

Oleh karena itu, ia pun mengaku akan segera melakukan  percepatan penyelesaian Undang-Undang ASN.

Sementara itu, larangan rekrutmen tenaga honorer bagi instansi pemerintah telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP).

Dalam Pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, merekrut tenaga honorer jelas dilarang.

Hal itu juga tertuang dalam Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:

Kades di Seluruh Indonesia Siap-siap, Ada Kabar Menggembirakan untuk Anda, Tersenyumlah

Para Orangtua Harus Tahu, Pemerintah Kota Resmi Larang Wisuda TK, SD dan SMP, Ini Alasannya

Anas menargetkan akan menyelesaikan persoalan tenaga honorer sebelum 28 November 2023, seperti yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

PP tersebut juga mengatur bahwa non-PNS di instansi pemerintah tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

Baca Juga:

(Ber/Nes)