
Info Program Baru Pemerintah, Buka Peluang Jadi Tenaga Cadangan Kesehatan, Minat? Simak Syarat dan Caranya
23 Juni 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka program Tenaga Cadangan Kesehatan.
Kepala Pusat Krisis Kemenkes dr Sumarjaya, SKM, menjelaskan salah satu latar belakang pembentukan tenaga cadangan kesehatan ini adalah pengalaman pandemi Covid-19 yang melanda dunia beberapa waktu lalu.
“Belajar dari pengalaman Covid-19, sistem kesehatan nasional kita masih lemah. Bagaimana testing, bagaimana tracing dan tracking. Kemudian, bagaimana kemampuan penanganan lonjakan kasus pada pelayanan kesehatan di masa pandemi, sulitnya mobilisasi sumber daya kesehatan dan seterusnya, kita harus perkuat itu,” terangnya, Rabu (21/6/2023), seperti dilansir dari detikhealth.
Baca Juga:
Untuk Seluruh Wartawan di Indonesia, Dewan Pers Mendadak Sampaikan Imbauan, Mengejutkan
Para Orangtua Harus Tahu, Pemerintah Kota Resmi Larang Wisuda TK, SD dan SMP, Ini Alasannya
Sumarjaya menjelaskan tenaga cadangan ini bukan direkrut untuk dibayar pemerintah melainkan wadah untuk menghimpun para relawan.
Pasalnya relawan yang ingin membantu krisis kesehatan yang terjadi di wilayah terdampak selama ini tidak terkoordinir.
Nantinya, tenaga cadangan kesehatan yang kompeten akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan sertifikat.
Selain itu, mereka juga akan memperoleh kesempatan mengembangkan skill melalui beragam pelatihan.
Sumarjaya mengatakan program ini terbuka untuk tenaga kesehatan (nakes) maupun masyarakat umum.
Baca Juga:
Yaampun, Detik-detik Warga Bubarkan Ibadah Umat Kristiani di Bekasi, Ada Sosok Anggota TNI Ini
Terbaru, Kementerian Agama Sampaikan Pengumuman Penting, untuk Seluruh Santri di Indonesia
Syarat
Berikut syarat mendaftar Tenaga Cadangan Kesehatan:
– Warga negara Indonesia (WNI)
– Laki-Laki dan Perempuan
– Usia minimal 18 tahun
– Memiliki BPJS Kesehatan atau Ketenagakerjaan yang masih aktif atau asuransi kesehatan lainnya
– Bersedia ditugaskan sebagai relawan dalam darurat bencana
– Sudah mendapatkan izin dari institusi tempat bekerja
– Sudah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua (bila belum menikah)
– Sudah mendapat izin dari pimpinan institusi pendidikan (bagi siswa/mahasiswa)
– Sehat fisik dan mental
– Memiliki STR atau sertifikat kompetensi yang masih aktif sesuai kompetensi (bagi tenaga kesehatan)
– Bersedia menjadi tenaga cadangan kesehatan minimal 2 tahun.
Cara Daftar
Bagi yang berminat dapat mendaftarkan diri melalui laman tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id.
Pendaftaran bisa secara individu bagi masing-masing nakes maupun berdasarkan tim misalnya dari IDI, PABOI, PAPDI, Perdamsi, atau Pramuka.
Selain itu, relawan juga bisa mendaftar melalui Emergency Medical Team (EMT) yang sudah melalui standar World Health Organization (WHO).
Setelah melakukan registrasi dan terdaftar di database tenaga cadangan kesehatan, relawan akan dikategorikan berdasarkan tingkat kemampuannya.
Selanjutnya, para relawan akan mendapatkan pembinaan.
Baca Juga:
(Ber/Nes)