
Bagi Seluruh Orangtua Wajib Tahu, Ini Syarat-syarat Baru Usia Masuk TK dan SD 2023, Jangan Sembarangan
21 Juni 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 untuk jenjang TK dan SD akan segera dimulai.
Aturan terkait PPDB tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Untuk jenjang TK dan SD, salah satu yang menjadi ketentuan adalah terkait syarat usia masuk sekolah.
Baca Juga:
Kabar Baru, Wahai Seluruh Umat Islam di Indonesia, Wamenag Sampaikan Info Penting, Gak Main-main
Detik-detik 2 Pria Sangar Rudapaksa SPG Mobil Ini, Sungguh Tak Disangka
TK atau Taman Kanak-Kanak merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 tahun sampai dengan 6 tahun.
Sedangkan SD atau Sekolah Dasar merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
Berikut syarat usia masuk TK dan SD pada PPDB 2023:
Syarat Usia Masuk TK
1. Paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok A
2. Paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B
Baca Juga:
Erick Thohir Keluarkan Perintah, Sosok Ini Akan Ditindak Tegas, Sungguh Geram
IKEA Indonesia Resmi Buka Lowongan Kerja, Juni 2023, Tertarik? Ini Rinciannya
Syarat Usia Masuk SD
1. Berusia 7 (tujuh) tahun
2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Sementara itu, penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD akan memprioritaskan kepada yang berusia 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan ketentuan memiliki:
1. Kecerdasan dan/atau bakat istimewa
2. Kesiapan psikis
Kendati demikian, calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional sebagai bukti.
Atau bisa juga menggunakan rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru sekolah yang bersangkutan.
Baca Juga:
(Ber/Nes)