Info Penting untuk Masyarakat RI, Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi, Siap-siap Bakal Diterapkan

Info Penting untuk Masyarakat RI, Aturan Baru Bikin Surat Izin Mengemudi, Siap-siap Bakal Diterapkan

20 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Korps Lalu Lintas Polri menerbitkan aturan baru soal syarat untuk para pengendara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagaimana Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Aturan baru yang diterbitkan 8 Februari 2023 ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Turut tertuang Pasal 9 ayat 3 dan 3a yang menjelaskan setiap pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan aslinya.

Baca Juga:

3 Daerah Ini Gudangnya Wanita Cantik, Bikin Terkesima, Para Duda dan Jomblo Wajib Tahu

Wahai Masyarakat RI, Korlantas Polri Sampaikan Pesan Terbaru, Sungguh Tegas

“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis ayat 3a, dikutip Selasa (20/6/2023).

Selain itu, sertifikat mengemudi yang dimaksud harus oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan.

Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi.

Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri.

“Setelah itu sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dan angka 3a direkam dalam pangkalan data sebagai bagian dari basis data SIM Korlantas Polri,” tulis ayat 3b.

Selain itu, peraturan itu juga memungkinkan pemohon SIM mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori.

Baca Juga:

Terbaru! Pendaftaran Beasiswa Dibuka, Kuliah Gratis D3, S1, S2, S3, Anda Tertarik? Para Orangtua Wajib Tahu

Kabar Baik, Kemenkeu Luncurkan Program Baru SBN, Masyarakat yang Ikut Ini Dijamin Untung

Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang -undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik.

Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.

Baca Juga:

(Ros/Nkr)