
Wahai Masyarakat RI, Korlantas Polri Sampaikan Pesan Terbaru, Sungguh Tegas
19 Juni 2023METROONLINENTT.COM – Pihak kepolisian tengah menyoroti banyaknya kasus pengguna sepeda listrik yang tidak taat aturan.
Mulai dari dikendarai anak di bawah umur hingga masuk ke jalan umum.
Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Mohammad Tora mengatakan sepeda listrik sejatinya aman-aman saja untuk digunakan oleh masyarakat.
Baca Juga:
Tersangka Baru, KPK Tahan 9 Pegawai Kementerian Ini, Kasusnya Parah
Akan tetapi, peruntukan dan lajurnya harus sesuai yakni hanya boleh digunakan di jalur khusus atau trotoar berukuran memadai dan bukan jalan umum.
“Kendaraan yang masuk ke jalan umum wajib dilengkapi instrumen-instrumen keselamatan seperti lampu sein, spion, pelat nomor, dan semacamnya. Hal-hal itu kan belum ada di sepeda listrik, jadi mereka hanya boleh di trotoar,” jelasnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (19/6/2023).
Adapun aturan tersebut tertuang dalam pasal 1 ayat (2) Permenhub No 45 Tahun 2020.
Lebih lanjut, Tora menyebut nantinya akan ada regulasi khusus terkait penggunaan sepeda listrik.
Beberapa poin utamanya, yakni terkait tipe kendaraan, kecepatan maksimum, hingga kategori usia pengguna.
Tora menilai hingga kini persoalan terkait sepeda listrik masih terbilang rancu.
Pasalnya, ada unit yang betul-betul sepeda dengan dinamo listrik dan kecepatan yang terbilang rendah.
Namun ada pula unit yang memiliki kecepatan tinggi sehingga seharusnya masuk dalam kategori motor listrik.
Baca Juga:
Mohon Maaf, Ini Alasan Terbaru Lionel Messi Gak Ikut ke Indonesia, Sungguh Mengejutkan
Tora pun menegaskan pihaknya akan menindak pengendara sepeda listrik yang tidak mematuhi aturan.
Mereka yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tilang sesuai dengan aturan keselamatan lalu lintas yang berlaku.
Baca Juga:
(Ber/Nes)