Alhamdulillah, Jokowi Luncurkan Program Baru, Semoga Para PNS Senang

Alhamdulillah, Jokowi Luncurkan Program Baru, Semoga Para PNS Senang

26 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – KemenPAN-RB akan menyelenggarakan program kenaikan jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi enam kali setahun.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kenaikan jabatan biasanya berlangsung hanya dua kali dalam setahun.

Kini, atas saran dari Presiden Joko Widodo, ia dan Menteri Keuangan tengah berkoordinasi untuk menambah penyelenggaraan kenaikan pangkat PNS.

“Dulu kenaikan pangkat setahun hanya dua kali. Sehingga kalau tidak bisa mengurus tahun ini bisa tahun depan,” terangnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (26/6/2023).

Baca Juga:

Kronologi Guru dan Siswa SMK Ini Jadi Pelajaran Bagi Semua Sekolah, Astaga, Memalukan

Presiden Jokowi Resmi Larang Kegiatan Ini di RI, Mulai 10 Juni 2023, Mengejutkan

“Sekarang atas saran pak presiden kami proses bersama Menkeu, sekarang setahun BKN mulai menyelenggarakan ada 6 kali,” sambungnya.

Lebih lanjut, Azwar berharap kebijakan tersebut dapat mempermudah ASN untuk menaikkan pangkatnya.

Selain menambahkan penyelenggaraan kenaikan jabatan, pihaknya juga memangkas klasifikasi jabatan ASN.

Pihaknya menyederhanakan klasifikasi jabatan fungsional dan pelaksanaan ASN, dari 3.414 menjadi hanya tiga klasifikasi jabatan saja.

Tak hanya itu, kini ASN bukan hanya bisa pindah dalam satu rumpun, tetapi bisa juga lintas rumpun.

Menurut Azwar, perubahan aturan tersebut akan berdampak pada 1,4 juta ASN.

Sedangkan untuk lintas rumpun akan berdampak pada 2,1 juta ASN.

Azwar mengatakan bahwa perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Jokowi di mana ia berharap ada kebijakan yang berdampak.

Saat ini, lanjutnya, ada 1.031 aturan terkait ASN namun belum bisa membawa ASN berkelas dunia.

Oleh karena itu, dia membentuk satu aturan yang mengatur semuanya, yakni Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Salah satu pembaruan jabatan ASN juga akan dimasukkan ke dalam revisi Undang undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:

Bagi Seluruh PNS dan Personel TNI-Polri, Siap-siap Aja, Kemenpan-RB Keluarkan Pengumuman Terbaru

Kronologi Anggota Polisi YM Ditusuk Oleh Sosok Ini, Darah Keluar, Pihak Kepolisian Langsung Bergerak

Azwar menyebut pihaknya juga memangkas dari 766 DIM menjadi 48 DIM terkait pemberhentian upaya banding dan stop pegawai atas saran Presiden.

Sementara 85 DIM terkait kesejahteraan kini sedang dibahas dengan simulasi bersama Kementerian Keuangan.

Baca Juga:

(Ber/Nes)