
Segera Urus Dokumen Ini, Bagi Seluruh Warga RI yang Baru Beli Rumah, Bukan Main-main
29 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu dokumen penting ketika membeli rumah.
Setelah membeli rumah bekas atau rumah warisan, pemilik baru juga perlu melakukan balik nama PBB.
Balik nama PBB atau pecah PBB ialah mengubah data PBB karena adanya peralihan kepemilikan atau hak.
Balik nama PBB dilakukan untuk mengubah identitas PBB pemilik lama menjadi identitas pemilik baru.
Biasanya balik nama dilakukan karena berlangsungnya transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.
Selain untuk memperjelas status kepemilikan, balik nama PBB juga bisa mengidentifikasi kewajiban membayar tanah atau bangunan dibebankan.
Pemilik baru dapat melakukan proses balik nama PBB di Bapenda atau Kantor Kecamatan setempat.
Sebelum melakukan balik nama, pemilik baru juga wajib melunasi tunggakan PBB dari pemilik sebelumnya.
Baca Juga:
Pengumuman Terbaru Libur Sekolah Siswa SD, SMP dan SMA, Juni 2023, Silahkan Catat
Kabar Baik, Tiket Gratis Masuk Taman Impian Ancol 21 Mei – 22 Juni 2023, Ayo Daftar
Melansir dari sippn.menpan.go.id, Senin (29/5/2023) berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus balik nama PBB:
– Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
– Fotokopi KTP
– Fotokopi Kartu Keluarga
– Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
– Fotokopi sertifikat tanah
– Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi).
Baca Juga:
Info Penting Lowongan Kerja di Kampus Terkenal Indonesia, Banyak Posisi, Ini Rinciannya
Info Beasiswa Bank BCA Bagi Lulusan SMA/SMK, Tertarik? Buruan Daftar
Setelah memenuhi persyaratan di atas, simak cara mengurus balik nama PBB berikut ini:
1. Mengisi formulir yang ada di kecamatan
2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP)
3. Menyerahkan berkas yang dibutuhkan
4. Tunggu pencetakan lembar PBB baru
5. Pengambilan berkas
Sebagai informasi, pengurusan balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis.
Proses pengurusan balik nama PBB biasanya berlangsung selama dua bulan.
SPPT yang sudah jadi dapat langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan atau pengurus RT pada saat masa pembayaran PBB tiba.
Baca Juga:
(Ber/Nes)