
Brigjen Yusri Sampaikan Sesuatu Penting, Terkait Aturan Baru Perpanjangan SIM, Gak Main-main
16 Mei 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya berlaku lima tahun.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus membeberkan alasan SIM tidak berlaku seumur hidup seperti KTP.
“SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog,” jelasnya, Jumat (12/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan bahwa risiko membawa kendaraan bermotor di jalan cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk kesehatan fisik dan mental.
Sementara itu, kondisi fisik dan mental manusia dapat berubah seiring berjalannya waktu.
Baca Juga:
6 Program Beasiswa Baru di RI, Tertarik? Cek Daftarnya Sekarang
Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kondisi kesehatan fisik dan mental orang tersebut.
Oleh karena itu, uji kompetensi seperti pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan perlu dilakukan secara berkala.
Selanjutnya, ia juga menegaskan bahwa SIM tidak bisa disamakan dengan KTP yang berlaku seumur hidup.
Pasalnya, KTP hanya merupakan kartu identitas yang tidak akan berubah setiap tahunnya.
Sedangkan kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan saat berkendara di jalan raya.
Baca Juga:
Pengumuman Penting dari Pemerintah, untuk Ketua RT Seluruh Indonesia, Ini Serius
Menurutnya, tingkat fatalitas kecelakaan di jalan raya sangat tinggi dan itu menyangkut urusan nyawa.
Sehingga masa berlaku SIM pun disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto menggugat masa berlaku SIM ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menggugat aturan yang tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam gugatannya, Arifin mengatakan bahwa masa berlaku SIM lima tahun tidak ada dasar hukum dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga mana.
Kemudian, dia juga merasa rugi karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan juga waktu untuk memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya.
Baca Juga:
(Ros/Nes)