
Kronologi Rifki Habisi Nyawa Ibu dan Melukai Ayah Kandungnya, Begini Endingnya, Terjadilah…
14 Agustus 2023 0 By Tim RedaksiMETROONLINENTT.COM – Aparat kepolisian menetapkan RA (23) sebagai tersangka karena membunuh ibu dan membacok ayah kandungnya.
Rifki membunuh ibunya, SW (43), lalu membacok ayahnya, BA (49), di rumahnya di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Kapolsek Cimanggis Kompol Arief Budiharso menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan dan pembacokan yang terjadi pada Kamis (10/8/2023) tersebut.
Menurutnya, peristiwa itu bermula ketika RA dan ibunya tengah berada di dalam rumah.
Baca Juga:
Bank BRI Keluarkan Imbauan Terbaru, Untuk Seluruh Nasabah di Indonesia, Simak
Mengejutkan, Megawati Soekarnoputri Keluarkan Peringatan Terbaru, Seluruh Warga RI Wajib Tahu
RA lantas menikam sang ibu yang sedang berada di meja makan menggunakan sebilah pisau hingga mengenai organ vital korban.
“Pisau itu mengenai leher, kemudian dada, dan juga paha. Tentunya tekanan itu mengenai organ vital dari korban,” terangnya, Jumat (11/8/2023), seperti dikutip dari KOMPAS TV.
15 menit kemudian, BA yang baru pulang tiba-tiba dibacok oleh anaknya itu ketika masuk ke dalam rumah.
Sebelum melakukan pembacokan, RA terlebih dahulu menghantam leher korban menggunakan bagian belakang golok.
Setelah itu, RA menyeret ayahnya ke dalam kamar lalu menguncinya dari dalam.
Kemudian di dalam kamar tersebut terjadi perkelahian antara RA dengan BA.
Arief menyebut RA berupaya kembali membacok sang ayah, namun ketika itu BA melakukan perlawanan sembari berteriak minta tolong.
Masyarakat yang mendengar teriakan tersebut langsung masuk ke dalam rumah dan membuka paksa pintu kamar.
Massa kemudian mengamankan RA dan BA lalu membawa keduanya ke rumah sakit karena menderita luka.
Selanjutnya, masyarakat melaporkan kasus pembunuhan dan pembacokan tersebut ke Polsek Cimanggis, Depok.
Arief menuturkan pihaknya langsung terjun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Baca Juga:
Wahai Seluruh Para UMKM di Indonesia, Ada Kabar Baik dan Menggembirakan, Alhamdulillah
Kabar Penting, DJP Akan Hapus NPWP Ini, Mulai 1 Januari 2024, Simak
Polisi pun menangkap RA dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok, pisau, baju yang dipakai tersangka saat melakukan aksinya, kain pel, serta ponsel.
Selain itu, Arief mengatakan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari lima orang terkait peristiwa tersebut.
Karena perbuatannya itu, RA terjerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Baca Juga:
(Ber/Nes)