Oknum-oknum Polisi ini Ditangkap, Kasusnya Parah, Sungguh Diluar Dugaan

Oknum-oknum Polisi ini Ditangkap, Kasusnya Parah, Sungguh Diluar Dugaan

26 Juni 2023 0 By Tim Redaksi

METROONLINENTT.COM – Dua oknum polisi di Ambon, Maluku diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan berinisial MS (39).

Propam Polda Maluku saat ini telah menangkap kedua terduga pelaku yang berinisial Bripka SN dan Briptu RS tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat mengatakan mereka terancam dipecat dari kepolisian jika terbukti bersalah.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya, Kamis (22/6/2023), seperti dilansir dari VIVA.co.id.

Baca Juga:

Jokowi Umumkan Sesuatu Penting, Masyarakat Se-Indonesia Pasti Tersenyum dan Bahagia, Alhamdulillah

Info Program Baru Pemerintah, Buka Peluang Jadi Tenaga Cadangan Kesehatan, Minat? Simak Syarat dan Caranya

Lebih lanjut, Roem menjelaskan peristiwa itu bermula ketika SN menghubungi korban.

Kemudian dia mengajak korban mengkonsumsi minuman keras di sebuah hotel di Ambon.

Setelah itu, keduanya diduga melakukan pemerkosaan di hotel tersebut.

Karena tidak terima, korban pun langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua terduga pelaku.

Selain pemerkosaan, kedua pelaku juga diduga menganiaya korban.

Mereka melakukan penganiayaan tersebut setelah mengetahui korban melaporkan perbuatan mereka ke polisi.

Sementara itu, Roem menegaskan bahwa Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif telah berulang kali mengingatkan agar anggota tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

Baca Juga:

Kades di Seluruh Indonesia Siap-siap, Ada Kabar Menggembirakan untuk Anda, Tersenyumlah

Para Orangtua Harus Tahu, Pemerintah Kota Resmi Larang Wisuda TK, SD dan SMP, Ini Alasannya

Dia menekankan Kapolda tidak akan mentoleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum.

Di sisi lain, Kapolda mengingatkan agar seluruh anggota dapat melaksanakan tugas dengan penuh keikhlasan dan kesabaran.

Selain itu juga harus memiliki rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat.

Kapolda pun memerintahkan untuk melindungi korban serta memberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal.

Baca Juga:

(Ber/Nes)