
Oknum Dosen Tersangka Pelecehan Seksual Mahasiswi di Bali, Ini Pengakuannya
15 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Dosen berinisial PAA (33) menjadi tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.
Dosen pembimbing skripsi itu mencoba melakukan pemerkosaan terhadap mahasiswi berinisial RD (22) di Kabupaten Buleleng, Bali.
Setelah ditangkap polisi, oknum dosen tersebut menyampaikan permohonan maaf di hadapan publik.
Ia meminta maaf kepada korban dan juga keluarganya.
“Saya menyesali dan menyadari kekeliruan yang saya lakukan,” ujarnya seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (15/5/2023).
Baca Juga:
Pengumuman Penting dari Pemerintah, untuk Ketua RT Seluruh Indonesia, Ini Serius
Kemudian, ia juga menyatakan siap bertanggung jawab dan menaati semua prosedur hukum yang berlaku.
Dia berharap semoga kebaikan datang dari segala penjuru.
Sementara itu, peristiwa pelecehan seksual itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 WITA.
Kapolres Buleleng AKBP Made Dhanuardana mengatakan modus tersangka mendatangi korban dan mengaku akan membantunya menyelesaikan masalah hidup.
Korban yang tidak menaruh curiga lantas mempersilakan dosen pembimbing skripsinya itu ke kosnya.
Kemudian pelaku duduk bersebelahan dengan korban yang bercerita tentang permasalahan keluarga dan penyusunan skripsi.
Baca Juga:
KSAD Dudung Abdurachman Bakal Pensiun, Ini Calon Penggantinya, Bukan Orang Sembarangan
Namun, pelaku justru melakukan pelecehan kemudian korban berusaha menghindari dengan keluar dari kamar.
Akan tetapi pelaku berupaya menarik tangan dan pinggang korban dengan maksud agar dia kembali masuk ke dalam kamar.
Korban terus menghindar dengan berdiri dan membuka pintu kamar kos dengan alasan keadaan panas.
Namun saat korban berada di depan pintu, pelaku lagi-lagi menarik korban secara paksa.
Baca Juga:
Oknum Polisi Ditangkap Bersama Jaksa, Dugaan Kasusnya Berat, Mengejutkan
Saat itu pelaku ingin memperkosa korban namun korban berhasil memberontak hingga pelaku akhirnya pergi.
Made menegaskan tidak ada pengancaman yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 6 huruf a atau b Undang-Undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Fisik dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Baca Juga:
(Ros/Nes)
Proses hukum tetap jalan. Supaya ada efek jera. Dosen orang panutan. Nanti bukan hanya 1 orang. Mahasiswi lain juga dia buat seperti itu pa. Munafik. Mahasiswi juga jangan teflalu cengeng dan kasih hati pada disen atau siapa saja. Jaga diri masing masing.