
Polisi Tangkap Oknum Anggota DPRD Sidrap, Ini Kasusnya
13 Mei 2023METROONLINENTT.COM – Satuan narkotika Polres Sidrap, Sulawesi Selatan menangkap Anggota DPRD Sidrap berinisial AH.
Ia tertangkap bersama seorang teman berinisial AK saat tengah menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sidrap AKP Zakaria menyebut pihaknya menangkap mereka di salah satu tempat di Kabupaten Sidrap.
“AH dan AK. Salah satu di antaranya anggota DPRD Sidrap Sulawesi Selatan,” terangnya, Kamis (11/5/2023).
Lebih lanjut, Zakaria mengatakan saat penangkapan berlangsung keduanya tidak melakukan perlawanan.
Baca Juga:
Ternyata Kasusnya Berat, Brigpol FP dan RS Akhirnya Dipecat dari Kepolisian
Simak! Cara Mendapatkan Pinjaman Rp 100 Juta Tanpa Perlu Jaminan di Bank BNI, Gampang Kok
Adapun pihaknya turut mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sabu dan alat isapnya.
Zakaria merincikan barang bukti tersebut berupa satu saset sabu yang diduga telah dipakai keduanya serta sejumlah alat isap sabu.
Menurutnya, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan dari warga.
Kemudian pihak kepolisian lantas terjun ke lokasi di Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap dan melakukan penangkapan.
Baca Juga:
Dear Presiden Pengganti Jokowi, Luhut Sampaikan Pesan Penting, Ini Serius
Oknum Pimpinan Ajak Karyawati Staycation, Gubernur Ridwan Kamil Bereaksi Cepat, Gak Main-Main
Zakaria menuturkan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman serta penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, kedua pelaku terjerat pasal penggunaan dan kepemilikan narkotika golongan I yang diduga sabu sesuai pasal 127 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau lebih.
Baca Juga:
(Ber/Nes)